Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita catatan keuangan yang diduga terkait dengan penjualan dan pembelian kuota Haji Menteri Era Ekstra Haji Joko Widodo Era, Yaqut Cholil Qouumas. KPK tidak memberikan informasi dari mana bukti disita.
“Tim memperoleh beberapa dokumen, bukti elektronik (BBE), serta catatan keuangan yang terkait dengan penjualan dan pembelian kuota ziarah tambahan yang benar -benar dieksplorasi oleh para penyelidik dalam kasus ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta pada hari Rabu (8/20).
KPK sedang mengeksplorasi tuduhan tindakan ilegal terkait dengan penggunaan peziarah biasa dan khusus yang diterima oleh Indonesia sebesar 20.000.
Berdasarkan Pasal 64 Paragraf 2 Hukum Nomor 8 tahun 2019 tentang implementasi Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan pada 8 persen kuota haji Indonesia. Kuota ziarah khusus terdiri dari peziarah dan peziarah khusus. Selain itu, 92 persen dimaksudkan untuk kuota ziarah reguler.
Kuota ziarah 20.000 tambahan harus didistribusikan kepada peziarah biasa 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota ziarah khusus 1.600 atau 8 persen setara.
Oleh karena itu, peziarah biasa, awalnya hanya 203.320, akan meningkat menjadi 221.720 orang. Ziarah khusus, yang awalnya 17.680, akan meningkat menjadi 19.280.
Namun, yang terjadi adalah distribusi dibagi menjadi 10.000 untuk kuota ziarah reguler dan 10.000 untuk kuota ziarah khusus.
Ini seperti yang dinyatakan dalam Ordo (SK) dari Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama selama Yaqut pada 15 Januari 2024
“Dari kuota khusus ini atau kuota tambahan ini, kuota tambahan dikelola di agen perjalanan, yang berarti memasuki kuota haji khusus, diduga diperdagangkan kepada pihak -pihak yang dapat segera dilakukan oleh para pihak,” kata Budi.
“Ini berarti di depan pihak lain atau penyembah yang telah menunggu lama,” katanya.
KPK mengangkat status menentukan kuota dan implementasi ziarah di Kementerian Agama pada 2023-2024 dari investigasi ke tahap investigasi melalui pengungkapan Jumat (8/8).
KPK menggunakan surat perintah investigasi umum (Sprindik) dalam menangani kasus ziarah. Artinya, tidak ada tersangka bernama So Sprindik ditandatangani. Pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses investigasi.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).
Dalam proses penyelidikan, tepat pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumbas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Menteri Agama di Depok, kepada kepala Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.
Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini disita. Di antaranya adalah dokumen, BBE, untuk empat kendaraan dan real estat.
(Ryn/dal)