Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKJadwal inspeksi Lisa Mariana sebagai saksi kasus korupsi yang dituduhkan untuk beriklan di Jawa dan Bank Pengembangan Banten Barat (BJB) pada hari Jumat (22/8) hari berikutnya.
“Ya, orang yang dimaksud disebut sebagai saksi dalam penyelidikan kasus BJB,” kata wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada hari Rabu (8/20).
Lisa Mariana juga membocorkan agenda KPK. Ini disajikan melalui akun Instagram @lisamariananaa.
“Pada tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi.
Dia bilang dia akan mengungkap semua yang dia tahu ke KPK.
“Ini bukan final, saya katakan ini bukan final, kami membongkar persyaratan yang sama, jangan biarkan ada penipuan di sini,” katanya.
KPK telah mempengaruhi lima sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam pengadaan iklan di BJB Bank, tetapi belum ditahan.
Namun, KPK telah menulis kepada Direktorat Umum Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Tersangka adalah mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi; Kepala Bank Bank Sekretaris Korporat Widi Hartoto; Antedja Muliatama dan Horizon Guard Kin Asikin Dulmanan; Iklan BSC dan Pt Wahan Semesta Bandung Express (WSBE) Agency Suhendrik Agency; dan mengendalikan PT menciptakan Success Works (CKSB) dan PT Ciptakan karya (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga bahwa ada tindakan hukum dan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke beberapa media massa yang mengakibatkan negara itu kalah hingga RP222 miliar.
Yudhi et al dicurigai melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 atau Pasal 3 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi).
(Ryn/ugo)