Berita KPK Siap Lawan Praperadilan Gubernur Kalsel Paman Birin

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan diduga korupsi dan menerima suap dan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan para penggugat untuk menggunakan haknya mengajukan gugatan praperadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangani dan mengawasi prosesnya melalui Biro Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata a Juru Bicara KPK. Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (11/10).


Tessa memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan hukum yang berlaku.

Proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik ​​dilakukan sesuai aturan yang digunakan, ujarnya.

Pakcik Birin mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan didaftarkan dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Alternatif.

Sidang pertama akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan permohonan permohonan.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pejabat negara atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.

Penerimanya adalah Pakcik Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Pejabat Penyelesaian dan Pengambil Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL) , Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan penagih uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 KUHP Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Enam tersangka selain Pak Cik Birin sudah ditangkap.

Sementara Pakcik Birin diancam akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan. Ia pernah ditangkap saat Operasi Tangkap (OTT) dulu.

Selain pengejaran, KPK juga akan mengirimkan surat panggilan penyidikan yang akan dikirimkan ke alamat rumah Pakcik Birin. Jika pihak yang bersangkutan mangkir dari panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerbitkan DPO.

“Nanti akan kami lakukan prosedur pemanggilannya. Kalau tidak hadir akan kami hubungi lagi. Kalau tidak muncul lagi akan kami tunjuk sebagai DPO,” kata Ghufron.

Lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Imigrasi untuk melarang Pak Cik Birin pergi ke luar negeri selama enam bulan.

(ryn/fra)