Berita Kemlu Bantu Eks Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO di Myanmar

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri) akan membantu mantan anggota DPRD Indramayu, Jawa Barat, Robiin yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (TIP) oleh perusahaan online tipuan di Myawaddy, Myanmar.

Koordinasi langsung dilakukan dengan KBRI Yangon. Berdasarkan pemeriksaan, Robiin berada di kawasan Hpa Lu, Myawaddy. Kawasan ini merupakan kawasan terpencil dan lokasi konflik bersenjata antara etnik bersenjata dengan tentara Myanmar, ujarnya. dikatakan. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangan resmi, Sabtu (12/10).


Judha mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon untuk membebaskan Robiin. Termasuk menyampaikan sejumlah nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar dan berkoordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar.

“Berkomunikasi dengan jaringan lokal di Myawaddy dan menjalin kerja sama bilateral dan regional. Tercatat setidaknya ada 59 negara yang memiliki kasus serupa di Myawaddy,” ujarnya.

Judha mengungkapkan, saat ini terdapat 81 kasus WNI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, termasuk Robin. Menurutnya, sepanjang tahun ini total ada 53 WNI yang berhasil diusir dari Myawaddy.

Namun penambahan kasus baru terus terjadi. Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial dan selalu mengikuti prosedur resmi penempatan kerja di luar negeri, ujarnya.

Sebelumnya, istri mantan anggota DPRD Indramayu Robiin, Yuli Asmi, mengatakan awalnya suaminya pergi ke luar negeri dengan tujuan bekerja di perusahaan tekstil di Thailand.

Menurutnya, suaminya mendapat tawaran pekerjaan di sebuah perusahaan tekstil di Thailand melalui media sosial Facebook pada September 2023.

Namun kenyataannya, kata Yuli, Robiin justru diselundupkan ke perbatasan Myanmar untuk dieksploitasi dan dipaksa bekerja di sektor penipuan online (penipuan daring).

“Awalnya suami saya dijanjikan gaji Rp16 juta sebulan, bonus, liburan, dan visa kerja. Namun ternyata dia ditahan di perbatasan Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai bagian dari penipuan online,” kata Juli.

(blq/fra)