Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyerahkan harta rampasan negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 16,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Aset yang diserahkan tersebut berupa 12 bidang tanah dan tujuh bangunan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang dilakukan KPK.
Upaya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemberian aset sitaan hasil korupsi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten dan masyarakat HSU. Hal ini merupakan salah satu implementasi prinsip penegakan hukum yang dilakukan KPK. ,” kata Direktur Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Implementasi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mungkin Hadipratikto melalui perintah tertulis yang dikutip Kamis (17/10).
Penyerahan aset tersebut dilakukan pada Rabu (16/10) di Kantor Bupati HSU, Amuntai. Kegiatan serah terima tersebut turut disaksikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Labuksi KPK Leo Sukoto Manalu dan Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana.
Mungki menjelaskan, kegiatan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah ini merupakan buah dari perjalanan panjang penanganan kasus korupsi. Sebelum diserahkan, barang dan aset rampasan tersebut dikelola khusus oleh Komite Pemberantasan Korupsi agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“KPK berharap setelah ditandatangani bisa secepatnya dicatat sebagai aset daerah, dan apabila nanti ada kesulitan jangan sungkan menghubungi KPK,” kata Mungki.
Aset yang dicuri dari kasus korupsi Abdul Wahid
Aset yang dimaksud merupakan rampasan kasus pidana korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Abdul Wahid, mantan Bupati HSU. Aset ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan pelaksanaannya berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dan persetujuan Presiden.
Rinciannya, aset yang dihibahkan meliputi 6 bidang tanah seluas 2.250 meter persegi (m2) dan 4 bangunan seluas 1.897 m2 senilai total Rp 13,85 miliar yang berlokasi di Jalan Pembalah Batung, Paliwara. . Desa, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Berikutnya ada 3 bidang tanah seluas 862 m2 senilai total Rp 1,2 miliar yang terletak di Desa Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Selain itu, terdapat sebidang tanah seluas 610 m2 dan bangunan seluas 55,1 m2 senilai total Rp 446,8 juta berlokasi di Kompleks BTN Jalan Nelayan, Kelurahan Kota Raja, Amuntai Selatan. Kecamatan, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Pemkab HSU juga menerima 2 bidang tanah berukuran 501 m2 senilai Rp 283,74 juta beserta 2 bangunan diatasnya berukuran 440,25 m2 dengan nilai total sebesar Rp 434,1 juta.
Aset tersebut berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Plt Bupati HSU Zakly Asswan yang menerima langsung penyerahan aset tersebut mengucapkan terima kasih kepada KPK. Ia berjanji Pemerintah Distrik HSU akan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan umum dan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Zakly.
(ryn/tsa)