Berita KPK Secepatnya Proses Hukum Donny Tri Usai Hasto Divonis Bersalah

by
Berita KPK Secepatnya Proses Hukum Donny Tri Usai Hasto Divonis Bersalah


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ia akan segera memproses hukum hukum dan kader PDI (PDIP) Donny Tri Istiqomah Setelah Sekretaris PDIP -Jenderal Hasto Kristiyanto dihukum dan dijatuhi hukuman penjara.

“Begitu kita akan memproses tingkat berikutnya, juga melihat fakta -fakta dalam persidangan dalam kasus korupsi yang diduga,” kata juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo di gedung merah dan putih, Jakarta, Senin (7/28) malam.

Namun, Budi tidak dapat memberikan informasi ketika Donny akan diperiksa oleh penyelidik.


Hanya, dia mengutip keputusan hakim bahwa Hasto telah dibuktikan bersama dan berlanjut, termasuk Donny menyuap komisioner Republik KPU Indonesia untuk wahyu 2017-2022 untuk kepentingan anggota antar-waktu (PAW) yang berubah dari 2019-2024.

“Begitu kami akan memproses yang relevan (Donny Tri Istiqomah), terutama setelah kami juga melihat fakta -fakta persidangan dalam kasus -kasus korupsi,” kata Budi.

Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan 6 bulan dalam denda Rp250 juta dalam tiga bulan penjara. Durasi penahanannya sepenuhnya dikurangkan dari kejahatan yang dikenakan.

Berdasarkan fakta -fakta persidangan, Hasto telah terbukti menyediakan RP400 juta dana dari total Rp1,25 miliar untuk operasi korupsi untuk wahyu demi Mid Paw Aaron.

Hal ini diatur dan diancam dengan penjahat kriminal dalam Pasal 5 Paragraf 1 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 dari KUHP pertama dari Juncto Pasal 64 Paragraf 1 KUHP.

Komunikasi melalui WhatsApp dan perekaman telepon menunjukkan peran koordinasi Hasto dalam skema korupsi.

Namun, hakim Pengadilan Korupsi Jakarta mengeluarkan Hasto dari tuduhan dalam memblokir penyelidikan mantan kandidat hukum untuk Aaron Mind.

Menurut hakim, unsur -unsur pelanggaran bersifat sementara dan materi tidak terpenuhi. Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tingkat investigasi dan penyelidikan, dan tidak terbukti memiliki hasil yang konkret.

Nomor Kasus: 36/pid.sus-tpk/2025/pn.jkt.pst diperiksa dan diadili oleh ketua Majelis Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Bineji.

Baik Hasto dan KPK masih memanfaatkan tujuh hari untuk menanggapi keputusan hakim: menerima atau mengajukan banding.

(RHS/SFR)