Berita KPK Sebut Bos Batu Bara Said Amin Mangkir Pemeriksaan Rita Widyasari

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kata Komisaris PT Sumber Tenaga Teras, Mohd. kata Amin tak hadir dalam penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Senin (10/6) kemarin.

“Informasi yang kami terima dari tim penyidik ​​benar, saksi tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan hari itu. [Senin] kemarin,” kata Juru Bicara KPK Tim Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/6).


Budi belum menjelaskan lebih lanjut kapan penjadwalan ulang ujian Said Amin. Menurut dia, perlunya pemeriksaan lebih lanjut merupakan kewenangan penyidik.

Namun, dia mengungkapkan, penyidik ​​KPK telah menyita sejumlah aset seperti tanah dan bangunan, mobil dan sepeda motor, serta sejumlah dokumen.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Tim penyidik ​​memang sudah melakukan beberapa penyitaan diantaranya mobil mewah, kendaraan mewah dan kawan-kawan masih melakukan inventarisasi, kata Budi.

“Tentu itu bagian dari cara KPK melakukan optimalisasi perbaikan asetPemulihan kerugian keuangan negara antara lain menjamin upaya pemberantasan korupsi selain memberikan efek jera kepada pelakunya juga memberikan kontribusi yang optimal terhadap keuangan negara, tambahnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Said Amin sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tim penyidik ​​lembaga antirasuah telah menggeledah rumah Said Amin terkait kasus dugaan penerimaan uang gratifikasi dan TPPU Rita.

Selain itu, ia juga mendatangi rumah adik ipar Rita. Sumber di KPK menyebutkan, kakak ipar Rita adalah Endri Erawan. Dalam beberapa pemberitaan, ia sempat diperiksa terkait kasus Rita Widyasari.

Dari rangkaian penggeledahan, barang bukti yang disita berupa 72 unit mobil, 32 unit sepeda motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang tunai senilai Rp6,7 miliar, serta uang asing senilai total kurang lebih Rp 2 miliar.

Selain itu, pada penggeledahan sebelumnya, terdapat 91 kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer dan lain sebagainya yang disita. Banyak kendaraan yang mengatasnamakan pihak lain termasuk perseroan dan Endri Erawan.

Tak hanya itu, tim penyidik ​​KPK juga menyita 30 orang barang mewah berupa jam tangan seperti Rolex berbagai tipe dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, dan Richard Mille.

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komite Pemberantasan Korupsi pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga melakukan pencucian uang hasil suap sejumlah proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Mereka diduga menggunakan uang hasil suap untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, atau dalam bentuk lain.

Kini, Rita meringkuk di Lapas Wanita Pondok Bambu usai divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 110,7 miliar. Rp 6, miliar dari pemohon izin dan mitra proyek.

Tak hanya itu, Rita juga sempat disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik ​​AKP KPK Stepanus Robin Pattuju. Rita masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

(pop/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);