Berita KPK Periksa 17 Saksi di Kasus Suap Pengurangan Pajak

by
Berita KPK Periksa 17 Saksi di Kasus Suap Pengurangan Pajak


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi reduksi pajak PT Wanatiara Persada (WP).

KPK membagi pemeriksaan menjadi tiga kelompok: wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak.

Salah satu materi yang diperiksa penyidik ​​adalah penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain yang juga menerima suap.


“Ini akan terus didalami, ditelusuri ke pihak lain yang juga mengetahui proses dan mekanisme penetapan nilai pajak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1) sore.

Termasuk nantinya jika ada dugaan aliran uang ke pihak lain, tentunya KPK akan menelusuri dan menelusuri pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini, lanjutnya.

Puluhan saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini adalah Direktur PT Niogayo Business Consulting, Erika Augusta; Staf Konsultan Bisnis PT Niogayo, Muhammad Amin; Pimpinan PT Wanatiara Persada, Suherman; Staf Departemen Keuangan PT Wanatiara Persada, Yurika; Direktur PT Wanatiara Persada, Chang Eng Thing.

Kemudian Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Arif Yanuar; Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, Dwi Kurniawan, Heru Tri Noviyanto; Kepala Divisi Regulasi PBB, Widanarko.

Johan Yudhya Santosa (Konsultan); Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak Dessy Eka Putri; Staf Madya KPP Jakarta Utara, Muhammad Hasan Firdaus; dan Pius Suherman Wang (Pekerja Swasta).

Dari klaster wajib pajak, KPK mendalami pengetahuan saksi mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan KPP Mid Jakarta Utara dalam penetapan tarif atau nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP.

Kemudian, terkait pemeriksaan konsultan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran konsultan dalam proses tawar-menawar atau negosiasi.

Karena dalam konstruksi perkara kita melihat nilai awal yang dipatok sebesar Rp 75 miliar, kemudian ada beberapa negosiasi yang dilakukan petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan tersebut, yang kemudian mengakibatkan angka pajak bumi dan bangunan PT WP turun drastis, dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar atau Rp 23 miliar. semuanya masuk, Sudah termasuk “Dan uangnya akan diserahkan ke petugas pajak,” kata Budi.

Sembari memeriksa saksi-saksi Direktorat Jenderal Pajak, KPK mengkaji alur proses pemeriksaan termasuk penetapan tarif PBB PT WP.

Agar nantinya kita bisa melihat apa peran pihak-pihak tersebut dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi penetapan nilai pajak yang dilakukan KPP Madya Utara kepada PT WP, kata Budi.

Dalam penanganan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala KPP Jakarta Pusat Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Perantara Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai pada KPP Menengah Jakarta Askob Bahtiar Utara; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.

Tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.

Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor). persimpangan Pasal 20 KUHP (KUHP).

Sementara Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B KUHP Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP. persimpangan Pasal 20 KUHP.

(ryn/tidak)