Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan penjadwalan ulang pemeriksaan Halo Kristiyanto wajar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan, hal tersebut bukan sebuah keistimewaan bagi Sekjen PDIP.
Ia menjelaskan, Selasa (7/1), seluruh saksi termasuk tersangka diberi kesempatan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan apabila berhalangan hadir pada jadwal awal.
“Apakah KPK memberikan keistimewaan? Kemarin juga saya sampaikan bahwa penjadwalan ulang itu pengertiannya dilakukan di KPK jika ada saksi atau tersangka yang mempunyai masalah, baik itu kesehatan atau hal-hal lain yang menurut penyidik bisa dijadwal ulang,” kata Tessa Mahardhika. di Gedung KPK.
“Yang jelas ada peluang pemanggilan atau penjadwalan ulang Saudara HK. Saksi dan tersangka yang tidak hadir pada jadwal pemanggilan, tanpa ada konfirmasi pasti akan dipanggil lagi, dua kali ya, ada dua peluang,” dia dikatakan. ditekankan.
Tak hanya itu, Tessa Mahardika juga meminta masyarakat bersabar menunggu informasi dari penyidik KPK terkait jadwal ujian Hasto. Menurutnya, masih terlalu dini untuk membicarakan kemungkinan Hasto tidak muncul lagi pada ujian berikutnya.
Jadi kita semua tunggu kapan penyidik akan memanggil adik HK dan jika yang bersangkutan tidak muncul, nanti kita update apa yang akan dilakukan penyidik, ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan kedua KPK setelah yang bersangkutan menjadi tersangka kasus korupsi dan menghambat penyidikan.
Guntur menegaskan Hasto akan mematuhi dan mengikuti prosedur hukum di KPK. Menurutnya, sejauh ini pihak yang terlibat tidak pernah melewatkan satu panggilan pun.
Intinya, Pak Ketua Umum akan menghadiri panggilan kedua, beliau orang yang taat hukum dan akan mengikuti prosedur, kata Guntur di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (7/1).
Dia menyatakan Hasto tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada 6 Januari karena agenda partai sudah dijadwalkan sebelumnya. Tim kuasa hukum, kata dia, juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran tersebut.
Guntur tidak tahu kapan panggilan berikutnya akan dilakukan. Namun, partai meminta agar surat panggilan pemeriksaan selanjutnya dilayangkan setelah HUT PDI Perjuangan pada 10 Januari mendatang.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto yang mengelola dan mengendalikan DTI melakukan lobi kepada anggota KPU Wahyu Setiawan agar menunjuk Harun Masiku sebagai calon DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel I.
Hasto juga disebut-sebut mengorganisir dan mengendalikan DTI hingga aktif menerima dan menyalurkan suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat diangkat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari pemilukada Sumatera Selatan I,” kata Setyo.
(Antara/chri)