Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan analis senior Departemen Layanan Keuangan (OJK) Pratomo Anindito hari ini pada hari Selasa (9/9).
Pratomo akan diperiksa sebagai saksi dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam distribusi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan OJK karyawan Layanan Keuangan (CBC) 2020-2023.
“Dalam kelanjutan penyelidikan program sosial atau kasus CSR di Bank Indonesia dan OJK, hari ini KPK bernama BR.
Budi mengatakan penyelidik akan mengeksplorasi pengetahuan Pratomo tentang pencucian uang dan pencucian uang Pratomo, yang dalam hal ini dinobatkan sebagai tersangka, tersangka dan Heri Gunawan sebagai anggota parlemen Indonesia.
Sebelumnya, pada hari Rabu (3/9), KPK telah mempelajari anggota DPR DPR Faith Adinugraha sebagai saksi. Pemeriksaan ini adalah kemampuan iman sebagai pengusaha.
Pada saat itu, para penyelidik mengeksplorasi pengetahuan mereka tentang uang tentang aliran uang atau aset yang terkait dengan Heri Gunawan sebagai anggota parlemen untuk faksi Gerindra.
Heri Gunawan dan Satori diumumkan oleh KPK sebagai tersangka pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.
Penjabat Deputi Bantuan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini dimulai dengan laporan tentang hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) dan diperkuat oleh keluhan publik.
Dalam proses berjalan, para penyelidik telah mempelajari beberapa saksi. Di antara mereka adalah anggota NASDEM Satori (tersangka), Heri Gunawan, Kementerian Keuangan Pribadi Santoso, dan Kelompok Hubungan Lembaga Publik dan Manajemen Program Sosial Ariesta Moelgeni.
Kemudian Shohibul Ilmi alias enkip sebagai pengemudi, Silmi Ahda Fauziyah sebagai cabang sumber bank BJB, Mohammad Fahmi Herya sebagai petugas hubungan junior Consumer Bank BJB Sumber Cabang Cirebon, seorang pekerja swasta bernama Sahruldin.
Heri Gunawan diduga menerima sejumlah RP. 15,86 miliar. Rinciannya adalah RP6.26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai RP7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan konseling keuangan; dan senilai RP1.94 miliar dari mitra kerja RI lainnya.
Heri Gunawan juga dicurigai didakwa dengan pencucian uang dengan mentransfer semua pendapatan melalui yayasan yang telah berhasil ia berhasil dalam akun pribadi melalui metode transfer.
Di mana ia kemudian dipanggil untuk meminta bawahannya untuk membuka akun baru yang akan digunakan untuk mengakomodasi dana penarikan melalui metode setoran tunai.
Heri Gunawan diduga telah menggunakan dana dari akun kontainer untuk manfaat pribadi, termasuk untuk konstruksi restoran, manajemen toko minum, pembelian tanah dan bangunan, untuk membeli kendaraan roda empat.
Satori diduga telah menerima RP12,52 miliar. Rinciannya adalah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai RP5.14 miliar dari OJK melalui kegiatan konseling keuangan; Serta total RP1.04 miliar dari mitra DPR RI lainnya.
Dari semua uang yang diterima, Satori dicurigai menggunakannya untuk tujuan pribadi. Seperti deposito, pembelian lahan, konstruksi ruang pameran, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya.
Satori juga dicurigai melakukan transaksi perbankan rekayasa dengan meminta salah satu bank regional untuk menyamarkan penempatan setoran dan penarikan sehingga mereka tidak diidentifikasi dalam rekening pers.
“Menurut St Confession, sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi juga menerima dana bantuan sosial. KPK akan mengeksplorasi pernyataan ST,” kata ASEP di kantornya, Kamis (7/8).
Heri Gunawan dan Satory dicurigai melanggar Pasal 12 B dari Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi Hukum) bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP 1 bersama dengan Pasal 64 paragraf 1 KUHP.
Keduanya juga tunduk pada artikel seperti yang dijelaskan dalam hukum nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang kejahatan bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP.
(ryn/wis)