Berita KPK Laporkan Banyak Anomali & Pelanggaran Sektor SDA ke Kejati NTB

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V menyampaikan sejumlah dugaan anomali dan pelanggaran di bidang Sumber Daya Alam kepada Kejaksaan (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola sumber daya alam di NTB untuk mencegah dan menindak potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami ingin membantu NTB memiliki tata kelola yang lebih baik, bebas korupsi. Namun di lapangan kami menemukan banyak anomali dan pelanggaran yang lebih dari sekedar pencegahan,” kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Tipikor Wilayah V KPK Dian Patria dalam sebuah surat kabar. pernyataannya, Rabu (9/10).


Hal itu diungkapkannya dalam rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri NTB di Mataram, kemarin, Selasa (8/10). Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan sinergi antar Aparat Penegakan Hukum (APH) khususnya di NTB.

Pasalnya, berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi saat terjun langsung di lapangan, terdapat beberapa anomali seperti persoalan penambangan emas ilegal, tambak, penggundulan hutan akibat perluasan lahan jagung, hingga permasalahan air di Gili Tramena.


Dian mengungkapkan, pelanggaran-pelanggaran tersebut berdampak besar baik terhadap kerugian negara maupun kerusakan lingkungan hidup yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat banyaknya kebocoran di sektor sumber daya alam.

Oleh karena itu, jelas Dian, KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bekerja sama dengan Kejaksaan NTB sebagai mitra strategis penegakan hukum di daerah.

“Bukan hanya soal pencegahan saja. Kalau pelanggaran sudah melampaui upaya pencegahan, kita dorong segera masuk ke ranah penegakan hukum. Bisa melalui pidana umum atau pidana khusus, tidak masalah,” kata Dian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah memetakan titik-titik rawan korupsi melalui Prevention Monitoring Center (MCP). Pada tahun 2023, skor MCP Pemda NTB berada pada kategori terjaga dengan total capaian sebesar 81 poin.

Rinciannya antara lain Perencanaan dan Penganggaran APBD (76); Pengadaan Barang dan Jasa (92); Perizinan (98); Manajemen ASN (82); dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (86). Sedangkan fokus bidang Pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dan Optimalisasi Pajak Daerah masih berada pada kategori rentan dengan skor masing-masing 60 dan 71.

Menurut Dian, hal tersebut masih menjadi tantangan besar bagi Pemda NTB, khususnya di bidang pengawasan internal dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pengawasan APIP yang hanya mendapat skor 60 menunjukkan adanya potensi kelemahan sistem pengawasan internal terhadap program dan kebijakan pemerintah.

Begitu pula dengan Optimalisasi Pajak Daerah yang dengan skor 71 menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan perpajakan dan tata kelola sumber daya alam yang lebih efektif, kata Dian.

Membangun sinergi

Dian menambahkan, KPK juga bersinergi dan bekerja sama dengan Pusat Penegakan Hukum dan Keamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Propinsi. dalam membangun koordinasi untuk memperkuat langkah-langkah penegakan hukum dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam.

“Negara perlu hadir di NTB untuk melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan memastikan kekayaan sumber daya alam dikelola dengan baik dan adil,” kata Dian.

Ia berharap dengan adanya kerja sama antar lini tersebut, pengelolaan sumber daya alam di NTB dapat lebih transparan, bertanggung jawab dan bebas dari perilaku sembrono sehingga PAD Daerah NTB dapat lebih optimal untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. menjadi bagian dari komunitas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan NTB Enen Saribanon menyambut baik sinergi tersebut dan akan menindaklanjuti penemuan dugaan anomali di sektor sumber daya alam bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami sepakat dan mempunyai tujuan yang sama untuk menegakkan penertiban di wilayah hukum NTB. Tujuan akhirnya adalah mensejahterakan masyarakat dan agar segala potensi kerugian negara akibat penambangan liar dapat dimasukkan ke dalam pendapatan alam daerah,” kata Enen.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Jaksa Penuntut Umum Dedie Tri Hariyadi, Asisten Kriminal Khusus Ely Rahmawati, Kepala Gakkum Jabalnusra Center LHK Ardi Yusuf, dan Plt. Kepala Dinas LHK Wilayah NTB, Mursal.

(ryn/DAL)