Berita KPK Klaim Tak Ada Kesalahan Administrasi Saat Sita Ponsel Staf Hasto

by


Jakarta, Pahami.id

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) Tessa Mahardhika menegaskan tidak ada kesalahan administratif saat penyidik ​​KPK menyita ponsel Sekjen PDIP Halo Kristiyanto dan stafnya disebut Kusnadi.

Dia menjelaskan, penyidik ​​KPK telah menyiapkan berita acara penyitaan administratif untuk proses penyitaan.

“Senin tanggal 10 Juni 2024, penyidik ​​telah membuat administrasi lengkap baik penyitaan BA maupun kuitansinya dan ditandatangani oleh penyidik ​​dan saksi. Jadi tidak ada kesalahan administratif dalam proses penyitaan,” kata Tessa dalam keterangannya. , Kamis (20/20). 6).


Tessa mengatakan, Kusnadi sebenarnya membawa dokumen kuitansi yang belum final atau masih dalam bentuk koreksi. Sedangkan kuitansi akhir yang ditandatangani Kusnadi dan penyidik ​​tidak dibawa.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Saat penyidik ​​hendak memberikan tanda terima terakhir, saksi sudah keluar dan mengantar ke pintu HK bersama wartawan. Sehingga niat itu urung dan akan dilaksanakan sesuai jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,” dia dikatakan.

Tessa menegaskan, setiap penyitaan yang dilakukan KPK selalu dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Begitu pula penyidik ​​yang menyita telepon genggam Hasto dan Kusnadi.

Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain diperiksa sebagai saksi juga diserahkan kuitansi akhir yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan sudah menerima kuitansinya, jelas Tessa.

Sebelumnya, Petrus Selestinus, kuasa hukum Kusnadi, mengeluhkan administrasi penyitaan, pemberitaan agenda penggeledahan, hingga penerimaan barang bukti ponsel kliennya dinilai aneh oleh KPK.

Tim penyidik ​​KPK memutuskan menyita telepon seluler dan buku catatan milik Hasto dan Kusnadi dalam agenda pemeriksaan Senin (10/6) lalu.

Hasto keberatan dengan penyitaan tersebut. Ia mengaku sempat adu mulut dengan penyidik ​​KPK. Hasto menilai, seharusnya ia didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan.

(rzr/pta)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);