Berita KPK Hadirkan Azis Syamsudin dan Emirsyah Satar di Sidang Pungli Rutan

by


Jakarta, Pahami.id

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU Komisi Pemberantasan Korupsi) memaparkan kasus korupsi Muhammad Azis Syamsudin yang divonis bersalah kepada Emirsyah Satar dalam sidang lanjutan kasus dugaan tersebut. pemerasan di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) KPK hari ini, Senin (23/9).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kami tim jaksa akan menghadirkan saksi: M. Azis Syamsudin dan Emirsyah Satar,” kata Jaksa KPK Martopo Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9).


Selain itu, tim JPU KPK juga memanggil beberapa napi koruptor lainnya untuk dijadikan saksi. Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan, Nurhadi Abdurrachman, Edy Rahmat, Adi Jumal Widodo, Sahat Tua P. Simandjuntak, Ferdi Yuman, Arum Indri, Surisma Dewi dan Apriah Nur.


Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi.

Surat dakwaan terbagi menjadi dua bagian. Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi; Hengki sebagai ASN/Koordinator Keamanan dan Perdamaian (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga menjabat Pj Ketua KPK pada tahun 2021).

Kemudian PNYD ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan para terdakwa adalah Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka dijerat sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jumlah uang yang diterima terdakwa sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam dakwaan juga terungkap peran narapidana yang memberikan uang kepada para terdakwa antara lain Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Corneles, Firjan Taufa dan Sahat Tua P. Simandjuntak.

(ryn/tsa)