Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah salah satu rumah milik mantan direktur utama sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis (9/1).
Penggeledahan tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Otoritas Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Hari ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah mantan Direktur Utama BUMN di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1).
Tessa mengatakan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Seperti tiga unit sepeda motor Vespa Piagio seharga sekitar Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling berharga sekitar Rp 350 juta.
Selain itu, barang bukti elektronik (BBE) juga disita.
Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari kasus pidana korupsi tersebut di atas, kata Tessa.
Berdasarkan informasi diterima CNNIndonesia.comSepeda motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan siapa pun untuk tidak ikut serta menerima, menyembunyikan, atau menahan harta benda yang berkaitan dengan tersangka, kata Tessa.
“Jika terbukti melakukan upaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi, maka pihak tersebut akan dituntut sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pencucian Uang,” lanjutnya. .
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan yang diperkirakan senilai Rp 200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Aset tersebut disita dari tersangka yang belum diungkapkan identitas lengkapnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nilai tersebut belum termasuk aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik masih mendalami aset yang dijadikan jaminan.
Dalam kasus ini, setidaknya ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Tim penyidik masih terus menelusuri harta kekayaan tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mendalami kasus ini dan berpotensi menjerat pihak lain yang terlibat perbuatan melawan hukum dan patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
“KPK juga mengingatkan para pihak agar tidak terpengaruh oleh janji-janji yang mengatasnamakan KPK untuk lari dari kasus ini,” desak Tessa suatu ketika.
(ryn/anak)