Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Temukan kantor swasta terkait dengan penyelidikan kasus korupsi yang diklaim dalam menentukan kuota dan implementasi ziarah Kementerian Agama 2023-2024.
“Hari ini tim kembali ke pencarian aktif, di salah satu kantor partai pribadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Kamis (8/14).
Budi tidak dapat mengungkapkan bukti yang dicari dan kemudian disita dari aktivitas. KPK, katanya, memperingatkan bahwa pihak -pihak yang terkait dengan kasus ini adalah kooperatif.
“Karena kegiatan pencarian sebagai bagian dari investigasi adalah menemukan instruksi dan bukti yang diperlukan oleh penyelidik untuk mengungkapkan kasus ini,” kata Budi.
“Harus ada partai non -kooperatif atau ada upaya untuk menghilangkan bukti,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyita empat kendaraan roda dan beberapa aset seperti properti saat mencari rumah di Depok, Jawa Barat, Rabu (8/13).
Selain itu, para penyelidik juga menyita dokumen dan bukti elektronik (BBE) saat mencari ruang religius haji dan umrah (Phu) dari Kementerian Agama pada hari yang sama.
Kegiatan Wakil Bantuan dan Implementasi Tindakan KPK ASEP Guntur Rahayu mengatakan lebih dari 100 ziarah dan agen perjalanan Umrah diduga terlibat dalam pengelolaan kuota ziarah tambahan.
ASEP mengatakan bahwa setiap perjalanan memiliki sejumlah kuota ziarah. Itu tergantung pada seberapa besar atau kecilnya.
“Perjalanan itu bukan hanya satu, lusinan, meskipun saya tidak salah lebih dari 100,” kata Wakil KPK yang bertindak dan implementasi ASEP Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta pada malam Selasa (12/8).
KPK mengangkat status menentukan kuota dan implementasi ziarah di Kementerian Agama pada 2023-2024 dari investigasi ke tahap investigasi melalui pengungkapan Jumat (8/8).
KPK menggunakan surat perintah investigasi umum (Sprindik) dalam menangani kasus ziarah. Artinya, tidak ada tersangka bernama So Sprindik ditandatangani. Pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses investigasi.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun.
KPK melibatkan Badan Audit Tertinggi (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian nasional yang akurat.
(FRA/RYN/FRA)