Berita KPK Geledah 2 Rumah Tersangka Kasus BJB, Sita 3 Mobil & 1 Motor

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil dan satu sepeda motor saat mereka mencari dua tersangka tersangka korupsi di Jawa dan Banten Banten Development Bank (Bank BJB) Itu membantu menyeret mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pencarian berlangsung di Jakarta dan Cirebon pada 15 dan 16 April 2025. Kendaraan yang disita oleh penyelidik termasuk 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 Avanza Unit dan Yamaha Xmax (Motor).


“Kendaraan itu didakwa dengan kasus seperti yang disebutkan di atas,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada hari Minggu (27/4).

Tessa mengatakan para penyelidik telah menyita 26 kendaraan bermotor.

Sepeda motor Royal Enfield dan sebuah mobil yang mereknya masih dirahasiakan oleh KPK dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penyelidik KPK masih mengendalikan inspeksi saksi Ridwan Kamil.

KPK juga telah mencari kantor bank BJB di Bandung dan beberapa tempat lain termasuk rumah tersangka.

Dari sana, berbagai bukti ditemukan terkait dengan kasus, termasuk dokumen RP dan deposito. 70 miliar.

Setidaknya lima orang telah diproses oleh KPK.

Mereka adalah mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi; Kepala Bank Bank Sekretaris Korporat Widi Hartoto; Antedja Muliatama dan Horizon Guard Kin Asikin Dulmanan; Iklan BSC dan Pt Wahan Semesta Bandung Express (WSBE) Agency Suhendrik Agency; dan mengendalikan PT menciptakan Success Works (CKSB) dan PT Ciptakan karya (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga bahwa ada tindakan hukum dan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke beberapa media massa yang mengakibatkan negara itu kalah hingga RP222 miliar.

Yudhi et al dicurigai melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 atau Pasal 3 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi). Mereka tidak ditahan tetapi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(Ryn/rds)