Berita KPK Gandeng Jaksa Seoul Periksa WN Korsel di Kasus Eks Bupati Cirebon

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari orang Korea Selatan yang diam yang diidentifikasi sebagai saksi kasus korupsi yang terkait dengan PT Cirebon Energy Infrastructure Pltu 2 Peonicing di Cirebon Regency.

Pemeriksaan yang berlangsung pada bulan Februari di Korea Selatan dilakukan oleh KPK setelah mendapatkan izin dari negara itu.


“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Jaksa Penuntut Umum Seoul Central dan dilakukan oleh jaksa penuntut Korea Selatan ditemani oleh penyelidik KPK,” kata juru bicara Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (5/5).

Budi mengatakan ini adalah praktik kerja sama yang baik antara kedua pihak. Proses ini didasarkan pada perjanjian internasional antara negara -negara untuk membantu dalam proses penegakan hukum hukum mereka.

Proses ini dikenal sebagai bantuan hukum atau bantuan hukum bersama (MLA).

“Sampai hari ini proses MLA berlanjut,” kata Budi.

“KPK telah menyatakan penghargaan dan penghargaannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dan pemerintah Korea Selatan untuk memfasilitasi proses ini,” katanya.

KPK belum menyelesaikan proses hukum manajer umum Hyundai Engineering, Herry Jung, menunjuk tersangka pada 15 November 2019.

Herry Jung diduga memberi makan mantan Purwadisastra RP6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait dengan PT Cirebon Infrastructure Pltu 2 Penon di Kabupaten Cirebon.

Kasus ini dijatuhkan dari pengembangan kejahatan kejahatan uang yang memperlakukan mantan Dentic Cirebon, Sunaya Purwadisastra. Penentuan Herry dan Sutikno sebagai tersangka oleh KPK diadakan pada pertengahan November 2019.

Uang diberikan dengan membuat perintah kerja fiktif (SPK) dengan PT Milade indah Mandiri (MIM), jadi sepertinya pekerjaan layanan konsultasi PLTU 2 dengan kontrak RP10 miliar.

Sementara itu, Sutikno dituduh menyuap RP4 miliar ke Sunaya yang terkait dengan lisensi properti PT Kings. Memberikan uang dikatakan disimpan secara tunai melalui asisten Sunaya pada 21 Desember 2018.

(Ryn/chri)