Berita KPK Dalami Pertemuan Hasto dengan Tersangka Kasus DJKA

by


Jakarta, Pahami.id

Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek kereta api DJKA Kementerian Perhubungan Harno Trimadi.

Penyelidikan mendalam ini dilakukan melalui pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Selasa (20/8).

Informasi yang kami peroleh dari penyidik ​​terkait penjelasan pertemuan saudara HK dan saudara Harno serta penugasan terkait kereta api kepada saudara Harno melalui saudara YA. [Yoseph Aryo Adhi Dharmo]. “Kami sudah meminta keterangan kepada Saudara YA dan beliau sempat hadir di KPK beberapa waktu lalu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Selasa (20/8).


Tessa enggan berbicara lebih jauh mengenai ujian tersebut. Termasuk konfirmasi nama-nama lain yang diduga terlibat penggunaan dana proyek tersebut.

“Iya, selebihnya yang diminta belum kami informasikan. Kalau bisa Pak HK bilang bisa juga, tapi kita tunggu kepastiannya lebih lanjut,” ujarnya.

Ia pun mengaku belum mendapat informasi apakah pertemuan Hasto dan Harno diketahui melalui alat komunikasi atau hal lain. Tessa mengingatkan, materi penyidikan secara detail tidak bisa langsung diungkapkan sebelum persidangan.

“Tapi intinya soal pertemuan itu. Apakah pertemuan itu diketahui penyidik ​​dari bukti elektronik, chat, saksi atau pihak lain, belum kami informasikan ke kami,” ujarnya.

Sementara itu, Hasto mengaku mendapat 21 pertanyaan yang diajukan tim penyidik ​​KPK. Katanya, ujian hari ini berjalan lancar.

Oleh karena itu, dari 21 pertanyaan yang dilontarkan kepada saya, terkait apakah saya mengenal salah satu tersangka Harno, dan saya memberikan pernyataan bahwa saya tidak memiliki nomor telepon yang dimaksud, tidak pernah berkomunikasi secara intensif, katanya. Hasto usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa.

“Kalau ditanya kita bertemu atau tidak? Saya tidak ingat karena sebagai Sekjen saya banyak sekali bertemu orang,” lanjutnya.

Hasto menyatakan, dirinya tidak pernah mengeluarkan satu pun perintah terkait pengerjaan proyek tertentu.

“Saya bilang, saya tidak melakukan itu agar semua penjelasan yang diberikan benar dan juga tidak ada kaitannya dengan urusan pembiayaan yang sudah disampaikan ke partai,” kata Hasto.

Sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim penyidik ​​KPK menangkap Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik (BTP) Perkeretaapian Kelas I Jawa Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Yofi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di BTP Semarang.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang dilakukan pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk terhadap PPK di BTP Semarang yakni Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.

Yofi menjadi PPK 18 paket pekerjaan kontinuitas barang dan jasa dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di BTP Wilayah Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/tidak)