Berita KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

by
Berita KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji yang diduga dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memeriksa mantan Menteri Agama tersebut. Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan hari ini difokuskan untuk menghitung kerugian negara dalam menunaikan ibadah haji 2023-2024 melalui tambahan kuota yang diperoleh pemerintah Indonesia dari Arab Saudi.

Pemeriksaan saksi fokus pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan teman-teman BPK, kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12) sore.


Budi mengatakan, keterlibatan BPK dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi merupakan bentuk sinergi yang baik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, kata Budi, pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara, kata dia, melengkapi data dan informasi yang diperoleh penyidik ​​sebelumnya.

Bermula dari asal muasal tambahan kuota haji ini, dimana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 dengan tujuan untuk mengurangi antrian panjang untuk menunaikan ibadah haji reguler di Indonesia, karena kenyataannya calon jamaah harus menunggu puluhan tahun, bahkan ada yang menunggu hingga 30-40 tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji, kata Budi.

Tambahan kuota haji tersebut didapat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota khusus haji ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota khusus haji terdiri atas jamaah khusus dan petugas haji khusus. Sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk kuota haji normal.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 perlu dibagikan kepada 18.400 jemaah biasa atau setara 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara 8 persen.

Dengan demikian, jumlah jemaah reguler yang semula hanya 203.320 orang bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan jumlah jamaah haji khusus yang semula berjumlah 17.680 orang akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun yang terjadi, pembagiannya terbagi menjadi 10.000 untuk kuota haji normal dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Maksudnya apa? Penambahan kuota haji ini kemudian berdampak pada PIHK (Penyelenggara Khusus Haji) atau biro perjalanan haji yang mengelola kuota haji, jual beli, sehingga dalam proses pengusutan kasus ini Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa pihak-pihak yang ada di Kementerian Agama.

Bagaimana proses diskresi yang dilakukan, apakah inisiatifnya murni top-down dari Kemenag atau ada yang bottom-up, apakah ada inisiatif dari bawah seperti asosiasi atau PIHK, karena pihak-pihak yang terdampak ini kemudian mendapat tambahan kuota haji yang signifikan, lanjutnya.

Hari ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Yaqut dan beberapa biro perjalanan haji dan umrah.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, jajarannya, khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, dan ruang Ditjen PHU Kemenag.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.

(fra/ryn/fra)