Berita KPK Buka Peluang Panggil Menkes Budi Gunadi di Kasus RSUD Kolaka Timur

by
Berita KPK Buka Peluang Panggil Menkes Budi Gunadi di Kasus RSUD Kolaka Timur


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan untuk meminta keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Dalam mengusut dugaan kasus korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Penyelenggaraan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penetapan tiga tersangka baru dan penangkapannya, Senin (24/11).

ASEP mengatakan, penyidikan kasus ini akan dilakukan dengan metode dari bawah ke atas atau bor dari bawah ke atas.


Ia mengatakan, KPK tengah mendalami aliran uang (suap) sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diterima tersangka unsur ASN Kementerian Kesehatan bernama Hendrik Permana (HP).

Dugaan uang tersebut juga disalurkan ke beberapa pihak, namun masih kami selidiki siapa, kapan, dan di mana uang tersebut disalurkan, kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11).

Lalu Insya Allah ketika saatnya tiba dan ada informasi yang menyebutkan ada aliran uang atau aliran pesanan dari pimpinan puncak di Kementerian Kesehatan, tentunya yang bersangkutan juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan, ujarnya.

Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa atau proyek pemerintah, jelas ASEP, biasanya ada dua indikator utama yang dilacak penyidik, yaitu aliran uang (follow the money) dan aliran pesanan.

Katanya, suap jarang diberikan langsung kepada manajer puncak atau pimpinan puncak suatu instansi.

Jadi periksa dari bawah ke atas, dari bawah dulu, dari penerima, pegawai ASN, lalu ke Dirjen dan lain-lain, kata Kapolsek Satu Bintang.

Hari ini, Senin (24/11), Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka baru selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Yasin dan Hendrik Permana selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses proses hukum lima tersangka yang ditangkap secara OTT pada Agustus 2025.

Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abd Azis; Gambar Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RS Andi Lukman Hakim; Proyek Pembangunan RS PPK Kolaka Ageng Dermanto Timur; perwakilan dari Pt Pilar pintar Putra Deddy Karnady. dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Deddy dan Arif Rahman selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau B atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka telah ditangkap.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan.

Sejumlah saksi, termasuk Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya, juga diperiksa penyidik.

(Ryn/DNA)