Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan mengusut dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Anggota IV BPK Haerul Saleh tentang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian.
Pengusutan mendalam ini dilakukan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk menjawab fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap yang dilakukan SYL dkk di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ), Rabu (19/6) lalu.
Itu akan didalami penyidik, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6).
Pokok-pokoknya akan didalami. Segala keterangan dan fakta persidangan akan dipelajari penyidik untuk membuktikan bahwa perkaranya masih berjalan dan apakah ada perkembangan, imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Utama Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono yang tidak aktif mengungkapkan, SYL telah melakukan pertemuan tatap muka dengan anggota BPK IV Haerul Saleh untuk membahas temuan laporan keuangan terkait opini WTP.
Hal itu disampaikan Kasdi saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/6) lalu.
Kasdi mengatakan SYL membahas temuan laporan keuangan tersebut dengan Anggota BPK IV Haerul Saleh. Kementerian Pertanian diminta Haerul Saleh mengantisipasi WTP. Kasdi kemudian mengoordinasikan hal tersebut dengan petugas eselon I.
“Oke. Lalu dari mana upaya mengawal penemuan itu?” tanya hakim saat persidangan.
“Saat itu, sepengetahuan saya, ada beberapa kali pertemuan antara Dirjen PSP [Prasarana dan Sarana Pertanian] dengan auditor, stafnya di BPK, namanya Pak Victor, kalau tidak salah kita pernah bertemu. Saat itu saya mendapat informasi dari Dirjen PSP ada permintaan Rp 10 miliar. “Awalnya Rp 10 miliar, lalu dinaikkan menjadi Rp 12 miliar,” jelas Kasdi.
Dalam sidang 8 Mei, Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementerian Pertanian Hermanto mengatakan, auditor BPK meminta dana sebesar Rp 12 miliar agar kementerian mendapat predikat WTP pada tahun 2022.
Sementara SYL yang merupakan terdakwa mengaku belum pernah mendengar permintaan uang WTP yang bersangkutan.
“Saya belum pernah dengar soal pembayaran WTP. Saya belum pernah dengar,” kata SYL dalam Sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5).
SYL diadili atas tuduhan pemerasan sebesar Rp44.546.079.044 dan suap sebesar Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023.
Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Selain itu, SYL juga sedang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.
(muncul/pta)