Berita Kostrad Buka Suara soal Pengosongan 13 Rumah di Kebayoran Lama Jaksel

by
Berita Kostrad Buka Suara soal Pengosongan 13 Rumah di Kebayoran Lama Jaksel


Jakarta, Pahami.id

Perintah Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Buka suara tentang rencana perencanaan untuk 13 rumah penduduk di Old, Jakarta Selatan.

Rencana pengosongan ditolak oleh penduduk yang tinggal di rumah.

Wakil ketua tim resmi Kostrad Kusir Kusir Inf Daniel Naing Nainggolan menjelaskan bahwa masalah di kediaman resmi telah ada sejak 2009. Penduduk yang terdiri dari 18 rumah telah diminta untuk mengosongkan DPR untuk menolak dan mengajukan klaim pengadilan.


Dia mengatakan nomor keputusan Mahkamah Agung: 489 K/PDT/2013 tertanggal 19 Desember 2014 menolak tuntutan seluruh orang.

“Diharapkan bahwa semua ini kita mengerti, memahami situasi bahwa proses ini telah terjadi pada tahun 2009, pemahaman seperti apa yang sudah ada dalam pemahaman,” kata Daniel di Makostrad, Jakarta, Selasa (8/26).

Alasan untuk mengosongkan rumah

Dia mengatakan penduduk kediaman resmi Kostrad tidak memenuhi persyaratan karena mereka tidak memiliki anggota keluarga yang masih aktif sebagai anggota TNI. Penduduk rumah juga tidak pensiun atau status janda yang ditinggalkan oleh para prajurit.

Kostrad juga telah mengirim surat peringatan (SP) ke rumah kosong untuk penduduk belakangan ini. Daniel mengatakan bahwa di SP3 dikirim, warga diberi tenggat waktu sampai 28 Agustus untuk mengosongkan rumah.

“Kami telah memberikan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan surat peringatan ketiga, kemudian surat peringatan ketiga, yang pertama, kedua, ketiga, ketiga, periode ketiga adalah 14 hari.

Dia mengatakan karena penolakannya, Kostrad melakukan sosialisasi di Makostrad hari ini. Daniel mengatakan penduduk yang diundang tidak ada. Di masa depan, ia menjelaskan bahwa Kostrad berencana untuk mengosongkan rumah setelah tanggal akhir.

Daniel mengatakan partainya telah melaporkan ke KSAD tentang rencana itu.

“Langkah -langkah yang kami ambil semuanya dikendalikan, bukan hanya dari Kostrad. Ini berarti semua kegiatan kami dilaporkan, termasuk kami akan mengajukan izin untuk melakukan kegiatan evakuasi nanti ke KSAD,” katanya.

112 tentara Kostrad tidak memiliki rumah

Sementara itu, Daniel juga menjelaskan bahwa masih ada banyak tentara Kostrad yang belum memiliki tempat tinggal resmi.

Setidaknya 3 petugas dengan pangkat kolonel, 17 dengan pangkat Letnan Kolonel dan 92 Major tidak memiliki tempat tinggal resmi.

Informasi Kepala Informasi Kolonel di Choiril Anwar mengatakan data itu adalah refleksi publik dari petugas kelas menengah yang tidak memiliki tempat tinggal formal.

“Ini hanya memberikan ilustrasi, bahwa staf negara bagian Makostrad saat ini adalah beberapa yang tidak dapat menempati tempat tinggal resmi. Ini adalah pompa baru, tidak termasuk Pama, Penalan dan Tamtama,” katanya.

Sebelumnya, Asisten Logistik Kostrad mengirim surat peringatan ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah ke beberapa RW 007 South Kebay dekat, distrik Kebayoran lama.

Kostrad dikirim untuk melaksanakan liburan Dewan Kelas II negara bagian selambat-lambatnya dua minggu setelah surat peringatan ketiga (SP-3) mengeluarkan TMT 15-28 Agustus 2025.

Jika tidak mengikuti surat peringatan, implementasi akan dilakukan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang relevan, “kata Nomor Surat Asisten Logistik Kostrad b/1697/viii/2025 tanggal 14 Agustus.

Warga menolak pengosongan. Menurut penduduk, tindakan mengosongkan DPR oleh Kostrad dilakukan tanpa proses pengadilan dan penentuan pengadilan atas implementasi atau pengosongan main hakim sendiri (Eigenrichten) atau tindakan realitas, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (Komnas Ham) juga meminta perintah komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) untuk menunda rencana kliring rumah.

“Rencana perencanaan penundaan untuk rumah -rumah yang ditempati oleh penduduk RW 007, desa Kebayoran Selatan Selatan, Distrik Lama Kemayoran, Jakarta Selatan, untuk menjamin kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan hak asasi manusia,” kesimpulan Komisi Hak Nasional: 625/PM.

Komnas Ham meminta kepastian kondisi kondusif dengan tidak mengambil tindakan yang intimidatif dan menindas terhadap orang -orang yang dapat menyebabkan konflik.

(Yoa/dal)