Jakarta, Pahami.id –
Kerajaan Korea Selatan Dilaporkan untuk memutuskan gelar pemilihan presiden pada 3 Juni untuk memilih penerus mantan presiden Yoon Suk Yeol Itu dihapus pada hari Jumat (4/4).
Seorang petugas, seperti yang dilaporkan Kantor Berita Yonhap Pada hari Senin (7/4), jadwal akan dikonfirmasi melalui pertemuan kabinet minggu ini.
Penjabat Presiden Korea Selatan Han Duck-Soo berencana untuk mengkonfirmasi jadwal pada pertemuan kabinet yang dijadwalkan Selasa (8/4).
“Mengingat pentingnya masalah ini dan masalah menentukan hari pemilihan sebagai hari publik sementara, keputusan akan disetujui pada pertemuan kabinet,” kata pejabat itu.
Ini sejalan dengan aturan bahwa pemilihan presiden harus diadakan 60 hari setelah Pengadilan Konstitusi menolak Yoon Suk Yeol dari posisinya pada hari Jumat (4/4) karena penentuan darurat militer.
Menurut Pasal 68, Klausul 2 Konstitusi, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari dari keputusan pengadilan.
Meskipun pemilihan presiden Korea Selatan biasanya diadakan pada hari Rabu, pemilihan mungkin tidak mengikuti tradisi.
Berdasarkan Pasal 34 undang -undang pemilihan umum resmi, pemilihan presiden reguler dijadwalkan untuk Rabu pertama setelah 70 hari sebelum akhir kantor Kantor Presiden.
Namun, jika ada lowongan, tidak ada hari kerja yang ditentukan.
Situasi ini bukan pertama kalinya bagi Korea Selatan. Ketika mantan Presiden Park Geun-hye ditolak dari posisinya pada 10 Maret 2017, negara itu mengembalikan pemilihan presiden tepat 60 hari kemudian, 9 Mei 2017.
Komisi Pemilihan Nasional Segerea mulai mendaftar kandidat awal untuk pemilihan presiden yang akan datang setelah Mahkamah Konstitusi menolak Yoon Suk Yeol akhir pekan lalu.
Jika jadwal telah dikonfirmasi, kandidat akan diminta untuk mendaftar paling lambat 11 Mei dan periode kampanye resmi akan dimulai pada 12 Mei.
Undang -undang juga mewajibkan pegawai negeri yang mencalonkan diri sebagai presiden untuk mengundurkan diri setidaknya 30 hari sebelum pemilihan, sampai 4 Mei adalah batas waktu untuk pencalonan mereka.
Presiden yang baru terpilih akan memegang jabatannya segera setelah hasil pemilihan diumumkan tanpa tim transisi.
(CHRI)