Jakarta, Pahami.id —
Polri mengungkap salah satu modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja adalah menjanjikan atau mengiming-imingi korbannya untuk mendapatkan pekerjaan sebagai operator komputer.
Hal itu dibenarkan Polri dari salah satu korban TIP yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke Indonesia.
Korban dan suaminya dipancing oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan tersebut dengan janji gaji Rp 9 juta per bulan, kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni dalam konferensi pers terkait pemulangan sembilan WNI korban TIP di Bareskrim Kamboja, Jakarta. (26/12) malam.
Setelah korban tertarik dengan tawaran pekerjaan tersebut, lanjutnya, pihak sponsor memberikan seluruh dokumen seperti paspor, visa, dan tiket keberangkatan.
Namun setibanya di Kamboja, pihak sponsor mengambil paspor korban. Para korban kemudian dibawa ke tempat kerjanya penipuan daring (penipuan daring).
“Setibanya di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput taksi lalu dibawa menempuh perjalanan selama 4 jam. Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, entah kemana, jadi diterima saja. Ternyata dipekerjakan sebagai penipu“katanya.
Apabila korban tidak dapat memenuhi target kerja maka akan mendapat hukuman fisik dan psikis.
“Mulai dari yang paling ringan, he dorong ke atasKemudian duduklalu lari keliling lapangan sebanyak 300 kali di lapangan futsal,” kata Irhami.
Korban berhasil kabur dari tempat kerjanya saat sempat kabur, yakni saat diajak makan bersama.
“Kalau bosnya atau satpamnya lengah, dia kabur ke KBRI,” ujarnya.
Irhamni juga mengungkapkan, bos korban merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Langkah selanjutnya, Desk Ketenagakerjaan Polri akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan korban agar segera mengeluarkan laporan polisi untuk mengejar perekrut, ketua tim, dan atasan pelaku.
“Desk berkomitmen menerapkan penegakan hukum secara proporsional dan adil untuk mengejar dan menangkap semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Jumat lalu, Polri mengumumkan telah berhasil memulangkan sembilan WNI korban TIP di Kamboja.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan, kepulangan ini merupakan hasil kerja sama Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.
Langkah ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Astacita poin 7. Dalam kaitan itu, Polri hadir untuk menjamin supremasi hukum dan bersama pemangku kepentingan lainnya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari segala bentuk eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang, ujarnya.
(antara/anak-anak)

