Berita Konstruksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke eks Mentan SYL

by


Jakarta, Pahami.id

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menjadi sorotan. Meski berstatus tersangka, Firli belum ditahan.

Terakhir, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membenarkan telah diserahkan sekitar Rp 1,3 miliar kepada Firli. Uang tersebut diberikan saat Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat ini SYL menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan suap yang dianggap korupsi dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta Pusat.


Sementara itu, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Saat itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik ​​Subdit Tipikor, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Firli dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Ada beberapa barang bukti yang disita polisi. Diantaranya 21 buah handphone, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 buah mobil, 3 buah kartu emoney, dan 1 buah kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7,4 miliar dalam mata uang Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Kasus dugaan pemerasan ini masuk tahap penyidikan berdasarkan judul perkara sejak 6 Oktober 2023. Kemudian, penyidik ​​menerbitkan surat perintah penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Polisi telah memeriksa secara maraton hampir seratus saksi terkait kasus ini. Diantaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar, dan tujuh pegawai KPK.

Firli juga beberapa kali diperiksa penyidik ​​polisi. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menulis surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melarang Firli ke luar negeri.

Sepanjang kasus ini, Polda Metro Jaya pernah mengaku memblokir barang bukti dugaan transfer uang yang dilakukan SYL kepada Firli. Ade Safri menuturkan, pertemuan dan penyerahan uang tersebut bahkan terjadi lebih dari satu kali.

Prinsipnya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik ​​menemukan fakta adanya beberapa kali pertemuan dan diduga ada penyerahan uang, kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat ( 24). /11).

Saat itu, Ade mengaku masih belum bisa merinci lebih lanjut kapan pertemuan tersebut akan dilangsungkan.

Pihak Firli pun tak tinggal diam terkait penetapan status tersangka tersebut. Firli melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati menyatakan tak bisa menerima gugatan praperadilan Firli.

Belakangan, polisi juga mengaku menemukan fakta baru Firli tidak melaporkan harta dan kekayaan lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada 21 Desember 2023, Ade Safri mengatakan, penyidik ​​berencana meminta keterangan kepada Firli terkait aset tersebut, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Terbaru, SYL mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Firli. Hal tersebut disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota terdakwa, Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, di Jakarta. Pengadilan Tipikor.

SYL mengatakan, Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar lah yang menjadi perantara pertemuan dirinya dan Firli.

Polisi mengaku mengetahui informasi SYL terkait pemberian uang kepada Firli. Namun Ade Safri tidak membeberkan apakah uang yang diberikan SYL kepada Firli sama dengan yang dihadirkan di persidangan.

“Kalau terkait masalah nilai atau materi penyidikan, kami belum bisa sampaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang sekitar Rp 1,3 miliar kepada kliennya.

“Pak SYL bohong dan itu tidak benar,” kata Ian CNNIndonesia.com, Senin (24/6).

Menurut Ian, keterangan SYL di persidangan tidak sesuai dengan bukti dan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.

“Lebih jelasnya Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar sebelum persidangan. Beliau sendiri yang berinisiatif mengunjungi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR pada 2 Maret. Jauh sebelum menjadi tersangka KPK pada Oktober,” dia berkata.

Hingga saat ini, belum ada kemajuan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik ​​tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

(pop/tsa)