Jakarta, Pahami.id —
Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Komisaris Polisi Nasional) Choirul Anam mengatakan, seorang anggota Polri divonis delapan tahun penurunan jabatan menyusul kasus pemerasan penonton. DWP 2024.
“Ini sidang keempat yang mana Kabag diakhiri dengan putusan penurunan pangkat 8 tahun, skorsing 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memalukan,” kata Anam usai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) . ) sidang di Mabes Polri, Kamis (2/1).
“Yang diturunkan jabatannya adalah Kepala Unit yang berinisial D,” imbuhnya.
Anam menjelaskan, D punya peran penting dalam struktur acara pungli penonton DWP.
Yang penting? Beliau salah satu orang yang juga punya kendali atas kejadian terkini, kata Anam.
Lebih lanjut, dalam persidangan terungkap peristiwa pungutan liar di konser DWP memang disengaja.
“Ini kalau (perencanaannya) jauh lebih awal atau tidak, tapi bukan sehari sebelumnya. Perencanaan dalam rangka mempersiapkan semua pihak yang terlibat dan sebagainya,” ujarnya.
Anam mengatakan, malam ini ada satu lagi anggota Polri berinisial S yang menjalani persidangan.
“Level itu bukan di level Kanit tapi di bawahnya yang sedang berlangsung dan baru dimulai. Jadi cukup lama,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga anggota Polri dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH) menyusul kasus pemerasan.
Ketiganya adalah mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan, total warga Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan, barang bukti dugaan pemerasan warga Malaysia yang dilakukan 18 polisi mencapai Rp 2,5 miliar.
(tahun/bulan)