Jakarta, Pahami.id —
Kursi Harian Komisaris Polisi Nasional Irjen Polisi (Purn) Benny Mamoto menilai diskusi tersebut RUU Polisi terjadi secara efektif.
Ia meyakini pembahasan pasal demi pasal yang tertuang dalam klausul tersebut berjalan lancar.
Saya lihat cukup efektif, pasal demi pasal berjalan cukup lancar, kata Benny di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/7).
Benny mengatakan Kompolnas selalu mengikuti dan meneliti rancangan RUU Polri.
Ia menyatakan, mereka terus mengikuti pembahasan pembahasan RUU yang resmi merupakan usulan inisiatif DPR.
“Tidak ada yang diusulkan, tentu ada pihak yang tidak setuju,” ujarnya.
Benny mengatakan, dalam rapat pembahasan DIM di kantor Kemenko Polhukam, mereka terlebih dahulu membahasnya dengan Divisi Hukum Polri.
Ia mengatakan mereka juga membahas praktik terbaik dalam penanganan kasus lintas batas.
Benny mencontohkan penangkapan gembong narkoba Freddy Budiman beberapa tahun lalu. Saat itu, Polri bekerja sama dengan China.
“Dengan kerja sama seperti ini, kita juga bicara soal yurisdiksi. Karena setelah pejabat dari China datang ke sini, giliran Freddy Cs yang membuktikan kasus di sana, pemiliknya,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5) resmi mengukuhkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara sebagai usulan inisiatif DPR.
Dalam usulannya, ada dua poin pembahasan yang tertuang dalam revisi terbaru UU Polri. Pertama, mengenai penambahan beberapa kewenangan seperti pengawasan dan pemblokiran di dunia maya dan penyadapan.
Poin pokok kedua terkait batas masa pensiun anggota Polri akan diperpanjang menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 65 tahun apabila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional.
Setelah diusulkan sebagai inisiatif DPR, revisi UU Polri akan dibahas anggota Dewan bersama Pemerintah sebelum resmi dikukuhkan menjadi undang-undang.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik revisi UU Polri. Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai beberapa revisi RUU Polri tidak mencerminkan permasalahan sebenarnya di lembaga tersebut.
Pembahasan RUU tersebut pun terkesan terburu-buru. Apalagi DPR akan berakhir masa jabatannya pada 30 September sebelum digantikan pada periode berikutnya. Wahyudi menilai satu sesi di bulan Agustus tidak akan cukup untuk membahas revisi tersebut secara menyeluruh.
(mnf/malam)