Berita Komnas Perempuan Minta Pemprov DKI Pastikan ASN Poligami Seizin Istri

by


Jakarta, Pahami.id

Komnas Perempuan menilai Pemprov DKI perlu menyediakan mekanisme untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan hal tersebut.ASN) yang ingin poligami mendapatkan izin dari istri untuk menghindari terjadinya perkawinan siri tanpa persetujuan.

“Pemda DKI sendiri perlu benar-benar memiliki mekanisme untuk memastikan ASN yang hendak melamar pernikahan kembali benar-benar melalui proses tersebut. deteksi (pelacakan),” kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/1).

Theresia menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 yang mengatur tentang pengetatan nikah dan perceraian bagi ASN.


Pasal 6 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 menyebutkan salah satu syarat izin menikah lebih dari satu orang adalah dengan mendapat persetujuan tertulis dari istri petugas yang bersangkutan. Surat persetujuan merupakan salah satu dokumen yang harus disertakan untuk mendapatkan izin dari atasan.

Namun dalam Pergub tersebut tidak disebutkan upaya untuk mendapatkan izin poligami. Di sisi lain, kata Theresia, ada kemungkinan suami tidak mendapat izin langsung dari istri untuk melakukan poligami, salah satunya karena budaya patriarki – yang menempatkan laki-laki sebagai kekuatan utama – dalam keluarganya.

Masalahnya, dalam ruang ketimpangan atau ketidakadilan gender dalam rumah tangga, kemungkinan meminta izin istri tidak akan terjadi, hingga muncul istri berantai, jelasnya.

Untuk itu, dia menilai perlu ada mekanisme yang memastikan ASN laki-laki mendapat izin istri sebelum menikah lagi.

Lalu, jika ada laporan pernikahan ASN yang tidak mendapat izin istri, Pemprov DKI bisa memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.

“Sanksinya lebih kuat. Sebenarnya kalau mengikuti PP (Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983) ada sanksi administratifnya, dari sedang hingga berat,” kata Theresia.

Sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Kawin dan Cerai merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Surat Izin Kawin dan Cerai Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, Pergub ini bukanlah hal baru, melainkan merinci aturan permohonan nikah dan cerai.

Pergub tersebut juga memberikan peringatan kepada ASN untuk menaati aturan perkawinan dan perceraian, sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau pernyataan pimpinan.

Selain itu, Pemda DKI menegaskan terbitnya aturan ini bukan berarti mempertahankan poligami.

(Antara/Senin)