Jakarta, Pahami.id —
Imipas Menko Hukum dan HAM serta anggota Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Yusril Ihza Mahendra menyatakan KPRP telah memasuki tahap akhir pelaporan pokok-pokok reformasi Polri untuk dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Panitia kini tinggal menyelesaikan laporan akhir ide dasar reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden, kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Yusril mengatakan, KPRP selalu berdiskusi untuk meningkatkan citra kepolisian. Pembahasan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pola rekrutmen, pendidikan, kedisiplinan, hingga pengawasan.
Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie memastikan draf rekomendasi sudah rampung.
“Sudah [rampung drafnya],” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat.
Laporan tersebut berisi catatan-catatan yang dikumpulkan tim sebagai rekomendasi kepada presiden untuk memperbaiki institusi Polri.
Draf tersebut memuat masukan dari beberapa elemen masyarakat selama hampir tiga bulan sejak ditetapkan pada November 2025.
Jimly menambahkan, saat ini KPRP tinggal menunggu jadwal pertemuan dengan Presiden untuk menyampaikan usulan tersebut.
Tinggal menunggu presiden menerimanya, ujarnya.
KPRP sendiri dibentuk oleh Prabowo. Tim terdiri dari 10 orang. Pelantikan dilakukan pada 7 November 2025. Tim ini dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshidiqie dengan dibantu 9 anggota lainnya termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Kemudian tiga orang mantan Kapolri diantaranya; Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Kemudian, Staf Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Keselamatan Masyarakat serta Reformasi Perpolisian Ahmad Dierobi, Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM Imipas Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usai dilantik, Jimly menargetkan komisi tersebut dapat berfungsi maksimal dan cepat meski tidak diberikan batas waktu.
“Ada laporannya minimal 3 bulan, meski bisa bertambah sesuai kebutuhan,” kata Jimly.
Ia mengatakan, panitia ini juga siap saling mendukung kinerja dengan tim reformasi internal kepolisian Polri yang pernah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sejak berdiri pada November lalu, KPRP tercatat telah menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai unsur.
Salah satunya adalah Gerakan Nasional Nurani yang dipelopori oleh istri Presiden ke-4 RI mendiang Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid.
Dalam audiensi tersebut, GNB menyinggung tugas pokok dan fungsi Polri. Sinta Wahid menegaskan Polri harus berupaya menjaga kedaulatan masyarakat dan bukan sebaliknya.
Selain itu, dia juga menegaskan Polri harus bebas dari campur tangan politik dan bisnis.
(mnf/mnf/rhr)

