
Jakarta, Pahami.id —
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memicu kegemparan setelah menetapkan tarif impor global sebesar 15 persen, naik dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan ini terjadi hanya sehari setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan penetapan tarif Trump sebelumnya.
Pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung memutuskan tarif impor Trump ke berbagai negara tidak bisa dikenakan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.
Pada tahun 2025, Trump menetapkan tarif “timbal balik” di seluruh dunia, berkisar antara 34 persen untuk Tiongkok; 25 persen untuk beberapa barang dari Kanada, Meksiko dan Tiongkok; serta 10 persen untuk seluruh negeri, dengan alasan ingin mengatasi defisit nasional. Trump menggunakan IEEPA sebagai dasar penetapan tarif.
Menurut Mahkamah Agung, Trump telah bertindak sewenang-wenang dengan mengenakan tarif pada semua negara yang menggunakan undang-undang ini. Mahkamah Agung juga menghapuskan patokan tarif Trump.
“Presiden menegaskan kewenangan luar biasa untuk secara sepihak mengenakan tarif dengan jumlah, jangka waktu dan cakupan yang tidak terbatas,” tulis Hakim Agung John Roberts dalam keputusan yang didukung oleh tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif.
“Kami berpendapat IEEPA tidak memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif,” tambah Roberts.
Pada Jumat malam (21/2), Trump mengumumkan di media sosial bahwa ia telah mengesahkan tarif global sebesar 10 persen.
Trump sangat marah dengan keputusan Mahkamah Agung yang menurutnya “tidak sesuai dengan Konstitusi” dan “dipengaruhi oleh kepentingan asing.” Tarif 10 persen rencananya akan bertahan maksimal 150 hari atau sekitar lima bulan.
Gedung Putih menjelaskan bahwa tarif tersebut berada di bawah kewenangannya Truf dalam Pasal 122 UU Perdagangan 1974. Tarif 10 persen berlaku mulai Selasa (24/2) pukul 00.01 WIB.
Namun, hanya sehari setelah memutuskan hal tersebut, Trump kembali membuat heboh dengan menaikkan tarif global hingga 15 persen.
Pada Sabtu (21/2) pagi waktu Indonesia, atau beberapa jam setelah tweet sebelumnya, Trump menyatakan tarif impor untuk semua negara kini sebesar 15 persen, yang diklaimnya sudah sesuai undang-undang.
“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan menaikkan Tarif Dunia sebesar 10 persen ke angka yang sepenuhnya sah dan teruji secara hukum sebesar 15 persen. Tarif ini akan segera dikenakan pada semua negara yang telah ‘menipu’ AS selama beberapa dekade,” tulis Trump di Truth Social.
Trump masih menggunakan landasan hukum yang sama yaitu Pasal 122 UU Perdagangan tahun 1974. Tarif baru ini akan berlaku selama 150 hari.
Belum diketahui kapan tarif 15 persen ini akan berlaku. Lembar fakta gedung Putih hanya menyebutkan tarif sebelumnya sebesar 10 persen akan berlaku pada Selasa, 24 Februari.
Kebijakan terbaru ini diperkirakan akan semakin menambah ketidakpastian global. Selama setahun terakhir, tim Trump telah berulang kali memberlakukan, mengubah, dan bahkan menaikkan berbagai tingkat tarif terhadap mitra dagang, baik sekutu maupun saingan, dalam perang dagang yang sedang berlangsung.
(blq/akhir)
