Sleman, Pahami.id —
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Nasional (KPRP) Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 30 permasalahan atau masukan dalam serangkaian rapat dengar pendapat (audiensi publik) untuk meningkatkan institusi kepolisian.
Dan, kata dia, KPRP sudah sepakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Soal yang disepakati adalah rekrutmen Polri.
Mahfud mengatakan, KPRP sudah sepakat tidak ada lagi ‘amanah’ atau kuota instansi tertentu dalam rekrutmen Polri. Dalam formula rekrutmen Polri yang disepakati KPRP, kata dia, jalur ikrar diberikan sebagai solusi.
Jalur konfirmasi meliputi rekrutmen yang mengakomodir masyarakat dari daerah tertinggal, perbatasan, dan luar (3T).
“Seperti Papua, akan mendapat kuota sendiri dengan persetujuan berbeda,” kata Mahfud di Kampus UGM, Sleman, DIY, Kamis (15/1).
Melalui jalur pengukuhan itu, kata Mahfud, rekrutmen anggota Polri juga perlu memberikan kuota bagi perempuan dan anak yang berprestasi.
“Perempuan harus mendapat bagian tertentu. Kemudian yang ketiga, orang yang berprestasi. [Lulusan] Sekolah menengah yang berprestasi nasional di berbagai bidang juga akan diberikan kuota. “Itu sudah disepakati,” tegasnya.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD usai Sidang Umum KPRP di Fakultas Hukum UGM, Sleman, DIY, Senin (22/12). (Pahami.id/Bump) |
Mahfud menegaskan, skema rekrutmen yang disediakan KPRP berlaku pada jalur masuk polisi mulai dari petugas terdaftar, petugas tidak bersertifikat, hingga level petugas.
“Isunya sudah disepakati rekrutmen polisi besok tidak bisa dititipkan. Selama ini ada kuota khusus lho. DPR dititip, parpol dititip, menteri dititip, ini dititip. Jadi petugas polisi sendiri yang dititip, banyak yang tidak mampu,” kata mantan Menko Polhukam itu.
Perkap atau keputusan presiden yang memutuskan perekrutan titipan
Mahfud mengatakan, hasil rumusan yang disusun KPRP berdasarkan seluruh masukan demi perbaikan institusi Polri akan diserahkan ke meja Presiden RI Prabowo Subianto.
Sedangkan untuk memutus rantai kepercayaan terhadap rekrutmen polisi, nantinya akan diatur secepatnya melalui Peraturan Kapolri atau mungkin Peraturan Presiden (Perpres).
“Besok kita tidak boleh lagi (berpercaya), karena itu juga akan merusak meritokrasi,” kata Mahfud yang diketahui pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Persoalan lainnya, selain soal rekrutmen yang masih dalam pembahasan, adalah soal rotasi dan mutasi di Korps Bhayangkara. Ia mengatakan KPRP ingin proses rotasi dan mutasi di Korps Bhayangkara didasarkan pada meritokrasi.
(anak/anak-anak)

