Berita Komisi III DPR Harap Vonis Ultra Petita Harvey Moeis Beri Efek Jera

by


Jakarta, Pahami.id

Komisaris III DPR Faksi Gerindra Martin Daniel Tuniel menilai hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk Harvey Moeis adalah hal yang benar.

Martin percaya keputusan yang melebihi klaim hakim atau Ultra Petita akan memiliki penghalang bagi terdakwa dalam kasus korupsi.

“Ini sejalan dengan harapan publik. Dengan hilangnya suatu negara mencapai Rp 300 triliun, cocok untuk hukuman yang terungkap memiliki efek pencegahan dan menekankan bahwa korupsi tidak dapat diterima,” Martin mengatakan pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (13/2).


Martin mengatakan keputusan Ultra Petita juga menggambarkan bahwa undang -undang itu mendukung keadilan. Selain itu, katanya, kasusnya adalah fokus publik karena merusak sejumlah besar keuangan nasional.

“Korupsi seperti ini tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghalangi kesejahteraan masyarakat. Keputusan ini diharapkan memberikan keadilan kepada semua orang,” kata Martin.

“Ini adalah momentum bagi pejabat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmen mereka untuk memberantas korupsi, terutama di sektor sumber daya alam yang memiliki banyak dampak pada masyarakat,” katanya.

Demikian pula, Golkar III III III Anggota Komisi Busana Soedeson Tandra berharap keputusan Ultra Petita akan tetap ada meskipun Harvey naik banding.

Soedeson juga meminta kantor jaksa agung untuk menyeret aktor intelektual yang memiliki peran penting dalam kasus ini.

“Kami berharap hukuman ini harus dijaga di Mahkamah Agung, karena menanggapi keadilan orang -orang Bangka Belitung dan orang -orang Indonesia,” kata Tandra.

“Aktor intelektual di belakang Harvey Moeis, jadi itu harus dihukum berat,” katanya.

Harvey Moeis adalah perwakilan dari Pt Pt Bangka Tin (RBT) yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi yang dikatakan mengelola perdagangan komoditas timah di area Izin Bisnis Pertambangan (IUP) di PT TBK 2015-2022.

Dalam ayat ini, Harvey juga dijatuhi hukuman kejahatan tambahan dalam bentuk tugas untuk membayar biaya penggantian Rp420 miliar dalam 10 tahun penjara.

Hukuman penjara 20 tahun jika terjadi kerugian negara adalah kejahatan maksimum yang ditetapkan dalam Undang -Undang Korupsi Korupsi (Korupsi).

Nomor Kasus: 1/pid.sus-tpk/2025/pt DKI diperiksa dan diadili oleh ketua panel Handilat Halananto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragi dan Hotma Maya Marbun. PENGGANAN BADIARTO PENGGANTIAN.

Sebelumnya, panel pengadilan korupsi di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) menjatuhkan Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda RP1 miliar dalam penjara 6 bulan oleh panel hakim. Dia juga dijatuhi hukuman membayar penggantian RP210 miliar 2 tahun.

(MAB/TSA)