Berita Komisi III DPR Apresiasi Kejagung OTT Hakim Kasus Ronald Tannur

by


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan korupsi pembebasan Gregorius Ronald. Tannur.

Apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung yang telah berhasil menerapkan OTT pada kasus yang menimbulkan permasalahan di masyarakat terkait kejanggalan pembebasan Ronad Tanur, kata Dede dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (24/10).

Lebih lanjut, Dede yang juga politikus PDIP mendorong Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk sumber dana yang digunakan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya.


“Kami mendorong pengusutan sumber aliran dana dugaan suap tersebut,” kata Dede.

Tiga hakim yang terjaring operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap terkait pembebasan Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya hingga tewas adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara perempuan Lisa Rahman, pengacara Ronald Tannur yang turut ditangkap bersama ketiga hakim tersebut, ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru jika terlibat kasus korupsi tiga warga Surabaya. Hakim Pengadilan Negeri.

“Hari ini kita mendalami ilmu. Tentu kita cross check. Tentu kita klasifikasikan, berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (24/10) sore.

Abdul menegaskan, jika ada bukti awal yang cukup terkait Ronald Tannur atau keluarganya, maka mereka pun akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tentu akan kami klasifikasikan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jika ditemukan cukup bukti bahwa uang tersebut berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, maka akan kami tetapkan sebagai tersangka, jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kemudian seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau imbalan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur (32), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti (29).

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP .

Sedangkan tersangka Lisa Rahmat pemberi suap dijerat sesuai Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(dalam)