Jakarta, Pahami.id —
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule mengirimkan surat kepada Presiden Prabu Subianto menganggap posisi Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan kementerian.
Menurut Iwan, Polri bukan sekedar alat negara, melainkan penjaga pintu demokrasi yang harus tetap setia pada prinsip keperdataan.
Konsistensi dalam khotbah reformasi, Polri adalah institusi sipil. ProDEM yakin Presiden akan selalu menjunjung tinggi semangat reformasi, yaitu komitmen untuk mentransformasikan Polri menjadi institusi polisi sipil profesional yang bebas dari budaya militeristik, kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Iwan menjelaskan, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan amanah konstitusi. Hal ini mengacu pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Konstitusi menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sebagai institusi nasional, komando kepolisian harusnya tetap berada langsung di bawah Kepala Negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, ProDEM menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian memerlukan pertimbangan yang sangat mendalam. Apalagi mengingat posisi Polri saat ini sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
“Hal ini penting untuk memastikan Polri tetap menjadi lembaga negara yang melayani kepentingan negara secara menyeluruh, melampaui hambatan sektoral di tingkat kementerian,” ujarnya.
Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) khawatir penempatan Polri di bawah kementerian dapat menimbulkan perpecahan dalam sistem keamanan nasional.
Iwan meyakini, jika tetap berada di bawah Presiden, Polri bisa lebih tangkas menyikapi dinamika stabilitas keamanan nasional, tanpa terhambat birokrasi sektoral yang berpotensi memperlambat proses pengambilan keputusan strategis.
“Polri sebagai penjaga stabilitas nasional, sebagai pilar utama keamanan dalam negeri, Polri perlu menjaga independensinya dengan tetap berada di bawah Presiden. Hal ini penting agar Polri selalu berpegang teguh pada supremasi hukum dan kepentingan nasional jangka panjang, serta menghindari pengaruh agenda sektoral atau politik jangka pendek di tingkat kementerian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan Sumule berharap Prabowo bisa menjaga independensi Polri agar tetap berada di luar struktur kementerian sebagai bentuk penghormatan kita terhadap amanah perjuangan Reformasi 1998.
Iwan juga menegaskan, ProDem terus mendorong agar Prabowo mengkaji dan memberikan arahan agar wacana dan kajian yang menempatkan Polri di bawah kementerian tidak berlanjut. Hal ini menjaga stabilitas dan netralitas institusi.
“Menjaga kedudukan Polri langsung di bawah kendali Presiden, sebagaimana diamanatkan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, untuk menjamin kokohnya kesatuan tatanan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak gagasan Polri berada di bawah kementerian saat menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR. Kata Sigit, menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi Polri, negara, bahkan Presiden.
“Saya kira menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, kalau ada pilihan, polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden tapi ada menteri kepolisian, saya pilih pecat saja Kapolri,” kata Sigit dalam rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen 1, Senayan, Senayan, Senin.
Sigit pun mengaku mendapat pesan yang menawarkan dirinya menjadi menteri kepolisian. Bahkan jenderal bintang empat itu menegaskan, lebih baik menjadi petani daripada menjadi menteri kepolisian.
Bahkan ada juga yang bilang ke saya lewat WA, ‘Mau Irjen Pol jadi Menpol?’. Terkait itu, saya tegaskan dihadapan bapak dan ibu, dan seluruh jajaran bahwa saya tolak polisi yang ada di bawah kementerian, kalaupun saya jadi Menpol, lebih baik saya jadi petani saja, ”kata Sigit.
(des/dal)

