Bandung, Pahami.id –
ITB Student Family (KM) menyatakan bahwa partainya menemani mahasiswa seni rupa ITB yang dijamin oleh polisi investigasi kriminal pada presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Itu benar (ada penangkapan),” kata Farell Faiz kepada wartawan ketika dihubungi pada hari Jumat (9/5).
Faiz belum dapat memberikan lebih banyak informasi tentang penangkapan. Dia mengatakan saat ini bantuan yang terkait dengan penangkapan.
“Karena awal kasus ini adalah virus, kami terus menemani,” katanya.
Sebelumnya, dicurigai bahwa seorang siswa Bandar Institute of Technology (ITB) ditangkap oleh Unit Polisi Investigasi Kriminal mengunggah Presiden Prabowo Subianto dan presiden ke -7 Republik Indonesia ‘Kissing’.
Informasi ini awalnya disampaikan oleh akun X yang disebut @murtadhaone1. Akun itu mengatakan penangkapan itu dilakukan karena membuat gambar palsu yang menyerupai Prabowo dan Jokowi.
Sementara itu, akun X lain @bisardodo, mengunggah gambar seorang siswa ITB yang dilaporkan telah ditangkap oleh polisi investigasi kriminal dan gambar Presiden Prabowo dan Jokowi yang dimaksud.
Sebelumnya ada juga akun X @gtobing2903 yang mengunggah unggahan foto palsu atau meme jokowi-prabowo dan mengklaim siswa ITB.
Brigadir Jenderal Divisi Hubungan Masyarakat Karo dari Polisi Nasional Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi keberadaan penangkapan yang dilakukan sehubungan dengan unggahan meme.
Namun, dia tidak secara langsung menjawab apakah dia seorang siswa ITB. Dia mengatakan para pelaku yang ditangkap adalah wanita dengan inisial SSS.
Memungkinkan seorang wanita dengan inisial SSS telah ditangkap dan diproses, katanya ketika dikonfirmasi oleh pesan teks pada hari Jumat (9/5).
Truno juga tidak menjelaskan kronologi penangkapan wanita itu. Dia hanya menyatakan bahwa pelaku SSS dituduh melanggar Pasal 45 ayat (1) Pasal 27 paragraf (1) dan/atau Pasal 51 paragraf (1) Pasal 35 Hukum Nomor 1 tahun 2024 di ITE.
Isi artikel yang digunakan oleh polisi di ITB Student Ensnares dicurigai sebagai Jokowi dan pembuat meme Prabowo adalah:
Pasal 27 paragraf (1) Hukum:
“Setiap orang disengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan, mengirim, dan/atau membuat akses ke informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki konten yang melanggar kesopanan.“
Pasal 35 Hukum Ite:
“Setiap orang yang disengaja dan tanpa hak atau bertentangan dengan undang -undang yang memanipulasi, membuat, mengubah, menghilangkan, menghancurkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap valid atau dianggap data sebagai data maksimum“
Pasal 51 paragraf (1) Hukum Ite:
“Setiap orang yang tidak memiliki hak atau melanggar hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik yang dimiliki oleh orang lain dengan cara apa pun, dijatuhi hukuman maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimum Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pasal 45 paragraf (1) dari hukum:
“Setiap orang yang memenuhi unsur -unsur yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), paragraf (3), atau paragraf (4) dijatuhi hukuman maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimum Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
(CSR/KID)