Berita KLH Segel 2 Pabrik Besi di Kabupaten Serang yang Cemari Udara Jakarta

by
Berita KLH Segel 2 Pabrik Besi di Kabupaten Serang yang Cemari Udara Jakarta


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Lingkungan Hidup Mendirikan dua pabrik besi dalam kegelapan serangan itu, Pt Luckione Lingkungan Ilmu Indonesia (Lesi) dan Pt Jaya Abadi Steel (DOE), dalam inspeksi mendadak, Selasa (10/6) malam, karena dugaan sumber polusi udara ke Jakarta.

Menteri Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan PT Lesi terbukti berkontribusi pada polutan udara yang berbahaya, termasuk partikulat emisi udara (AEP) yang membantu memperburuk kualitas udara di Jabodetabek.

“Seng oksida dari lingkungan Pt Luckiione di Indonesia (lesi) dalam serangan itu. Ini adalah salah satu kontributor udara terburuk Jakarta,” kata Hanif di lokasi Sidu pada Selasa (10/6) malam.


Dia menyatakan bahwa partikel pembakaran yang tidak lengkap di kawasan industri ditolak oleh angin menuju Jakarta dan kualitas udara yang tinggi. Oleh karena itu, tindakan tegas diambil segera.

“Jadi, kami akan terus menyikat setiap sumber seperti ini, kami juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan hal yang sama, tetapi menunggu mereka melakukannya, kami akan menyikatnya dengan pemodelan simulasi,” katanya.

Selama inspeksi malam itu, KLH menyegel lesi PT karena terbukti melakukan polusi udara melalui AEP, sementara Pt Jas menemukan tanda-tanda polusi udara yang sama dan polusi tanah karena pembuangan slag baja non-B3 (baja) sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Ini cukup berbahaya hingga hari ini kami menekankan paksaan segel untuk pengambilan sampel dan informasi ahli untuk proses kejahatan lebih lanjut,” katanya.

Dia menekankan bahwa inspeksi dilakukan pada malam hari karena banyak industri diketahui beroperasi secara intensif di malam hari untuk menghindari pengawasan.

“Mungkin itu saja di malam hari, untuk mengapa malam itu? Karena beberapa industri bekerja di malam hari, jika di sore hari dia tidak bekerja, jadi upaya yang kurang ramah lingkungan, kita dapat mengurangi Jakarta Air,” katanya.

Wakil Penegakan Lingkungan Inspektur Jenderal KLH Rizal Irawan menyatakan bahwa hukum malam itu adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk merusak polusi lingkungan, terutama di wilayah Banten yang berdampak pada ibukota.

Dia mengatakan kedua pabrik telah terbukti mencemari udara di ambang pintu dan diduga membuang sampah ke tanah.

“Keduanya diindikasikan oleh polusi udara pada pemantauan batas, termasuk kita melihatnya setelah kita masuk, ada juga pembuangan yang membaik, jadi ini juga, selain udara, ada juga pembuangan limbah,” katanya.

Setelah memasang segel, semua kegiatan pabrik diharuskan untuk dihentikan sementara, sampai proses investigasi selesai dan langkah pemulihan dilakukan.

“Semua pabrik yang kami periksa diperlukan untuk menghentikan kegiatannya, mengapa kami harus segera menghentikan polusi udara, jadi saya katakan lagi bahwa setelah malam ini, ketika telah dipasang segel pengawasan, itu mungkin segera menghentikan semua kegiatan,” katanya.

Inspeksi malam menunjukkan bahwa KLH terus bergerak menuju industri yang mencemari udara, air dan tanah, untuk mempertahankan kualitas masyarakat yang lebih luas.

(Antara/gil)