Berita Klarifikasi Kepala BP2MI soal Sempat Sebut Sosok T Dalang Judi Online

by


Jakarta, Pahami.id

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan pernyataannya terkait sosok berinisial T yang pernah disebut sebagai dalang. perjudian daring di Indonesia.

Benny menjelaskan, nomor berinisial T yang disampaikannya merupakan dalang pengerahan TKI ilegal ke Kamboja. Ia mengaku pernyataan tersebut kemudian disalahartikan sebagai dalang perjudian on line di Indonesia.

Penjelasan tersebut disampaikan Benny kepada awak media usai diperiksa sekitar 5,5 jam oleh Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri.


Membingungkandia ketika saya menyebutkan perjudian on lineseolah-olah berjudi on line “Tidak di Indonesia yang ditangani gugus tugas,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/7).

“Saya sebutkan korelasinya (inisial T) dengan pemukiman ilegal di Kamboja, mereka bekerja di perjudian online dan penipuan daring di Kamboja,” tambahnya.

Benny mengatakan, korban pemukiman ilegal di Kamboja kemudian bekerja di dunia usaha dan perjudian online penipuan daring.

“Karena anak-anak negara ditugaskan ke Kamboja, mereka juga bekerja di bisnis perjudian online penipuan daring,” dia berkata.

Sebelumnya, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut gugatan Benny diperlukan untuk mengungkap sosok T yang sempat menghebohkan publik.

Dijelaskannya, nantinya penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menjelaskan Benny terkait identitas T untuk penyidikan menyeluruh.

Sebaiknya dipanggil secara resmi agar jelas dan tidak menjadi fitnah, kata Listyo Sigit, Minggu (28/7).

Listyo Sigit menambahkan, seruan penjelasan juga diharapkan bisa mempercepat penangkapan sosok T jika terbukti ada kaitannya dengan kejahatan perjudian online.

Benny sebelumnya membeberkan dugaan bisnis perjudian online di Indonesia dikuasai oleh sosok berinisial T. Benny mengatakan, angka T tidak pernah tersentuh hukum di Indonesia meski identitasnya diketahui.

Benny mengatakan, nomor berinisial T itu terungkap setelah BP2MI melakukan penyelidikan terhadap praktik perjudian on line dikendalikan dari Kamboja dan melibatkan warga negara Indonesia.

“Orang tersebut adalah orang yang selama Republik ini berdiri, tidak dapat tersentuh hukum,” kata Benny, di Medan, Sumut, Rabu (24/7).

(tfq/wiw)