Berita KIM Tetap Usung RK-Suswono di Pilgub DKI Meski Ada Putusan MK

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) membenarkan Gabungan Indonesia Maju atau KIM Ditambah tetap sepakat mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024 setelah DPR masih tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2024.

“KIM sudah bubar, tidak ada perubahan lagi di KIM,” kata Zulhas di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (23/8).

Zulhas meyakini aturan baru Mahkamah Konstitusi justru memperbolehkan partai dengan ambang batas 7,5 persen suara sah di DPRD bisa mengajukan calonnya sendiri. Namun, dia menyebut KIM Plus sudah bulat menyetujui pencalonan RK-Suswono.


Zulhas mengatakan, hanya PDIP yang belum memutuskan calon pada Pilgub DKI Jakarta. PDIP, lanjutnya, bisa mengajukan calon sendiri di Pilgub DKI jika mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi.

“KIM sudah setuju, tentu semua punya keinginannya masing-masing, kalau setuju tidak apa-apa,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengubah ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada. MK menyatakan, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. MK juga menurunkan ambang batas pencalonan calon kepala daerah semua partai.

DPR pun sudah menyetujui keputusan Mahkamah Konstitusi dan membatalkan RUU Pilkada.

Sebanyak 10 parpol pemilik kursi DPRD DKI Jakarta yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, dan PPP atau KIM plus menyatakan dukungannya terhadap Ridwan Kamil-Suswono untuk Jakarta 2024. pemilihan gubernur.

Hanya PDIP yang belum mengajukan calon di Pilgub Jakarta. PDIP tak menutup kemungkinan akan mengusung calon sendiri di Pilgub Jakarta, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

(rzr/gil)