Berita Kim Jong Un Ubah Konstitusi Korut, Cap Korsel ‘Negara Musuh’

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Kim Jong Un memperbarui konstitusi dan mendefinisikan Korea Selatan sebagai “negara musuh”, di tengah meningkatnya ketegangan kedua negara dalam beberapa waktu terakhir.

Perubahan status Korea Selatan di mata Korea Utara berbarengan dengan meledaknya jalan penghubung kedua negara.


“Ini [meledakkan jalan] “adalah tindakan yang tidak dapat dihindari dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi DPRK, yang dengan jelas mendefinisikan ROK sebagai negara yang bermusuhan,” kata pemerintah Korea Utara dalam sebuah pernyataan. AFP.

DPRK atau Republik Demokratik Rakyat Korea adalah nama resmi Korea Utara. Sedangkan ROK atau Republik Korea merupakan nama resmi Korea Selatan.

Sejauh ini, belum ada informasi lebih detail terkait perubahan konstitusi Korea Utara. Penetapan status Korea Selatan terjadi setelah Pyongyang menggelar pertemuan penting pada pekan lalu.

Amandemen konstitusi juga merupakan konfirmasi pertama bahwa undang-undang di Korea Utara mematuhi tuntutan pemimpin Kim Jong Un.

Pada bulan Januari, Kim menyebut Korea Selatan sebagai musuh utama Korea Utara.

Berdasarkan perjanjian antar-Korea tahun 1991, hubungan antara Korea Utara dan Korea Selatan didefinisikan sebagai “hubungan khusus”. Ini adalah bagian dari proses yang berkaitan dengan reunifikasi, bukan hubungan antar negara.

Perubahan status juga dilakukan setelah Korea Utara meledakkan sebagian jalan Gyeongui dan Donghae di utara Garis Demarkasi Militer.

Beberapa ahli mengatakan langkah Korea Utara kemungkinan akan membangun lebih banyak penghalang fisik di sepanjang perbatasan.

Ledakan di jalan juga terjadi setelah Korea Utara menuduh Korea Selatan mengerahkan drone ke Pyongyang. Drone tersebut juga membawa selebaran propaganda yang berisi anti-rezim Kim Jong Un.

Korea Utara memperingatkan Korea Selatan bahwa jika ada drone yang kembali melayang di atas Pyongyang, mereka akan mengambil tindakan militer yang tegas.

Pemerintahan Kim juga akan menganggap pengerahan drone sebagai deklarasi perang.

(isa/dna)