Jakarta, Pahami.id –
Kasus yang dicurigai rusak dalam pengadaan kartu ID elektronik (e-KTP) dengan status pengungsi, Paul Tannos Terjebak Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang mencoba untuk mengekstraksi Tannos dengan bekerja sama dengan Kepolisian Nasional, Kementerian Hukum, dan Kantor Kejaksaan Agung.
Dalam hal ini, Tannos sebagai Presiden PT Sandipala Arthaputra dinobatkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 sehubungan dengan pengadaan implementasi kartu identitas penduduk nasional dari 2011 hingga 2013 di Kementerian Urusan.
Tannos dinobatkan sebagai tersangka dengan mantan presiden cetak negara bagian Perum Isnu Edhy Wijaya; 2014-2019 Miryam Miryam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknologi Teknis untuk Aplikasi E-KTP Husni Fahmi.
Kasus korupsi ini dikatakan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Tersangka selain Tannos telah dijatuhi hukuman atas keputusan hakim dengan otoritas hukum tetap.
Miryam telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda RP. Miryam dijatuhi hukuman pada tahun 2017 karena membuktikan informasi palsu pada persidangan yang terkait dengan kasus proyek e-KTP.
Isnu dan Husni juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta pada Oktober 2022.
Keduanya dianggap telah melakukan tindakan berdasarkan klaim kedua Pasal 3 No. Hukum No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh hukum No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan kejahatan korupsi bersamaan dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP.
Selain itu, hanya Tannos yang belum menjalani proses hukum setelah disebut sebagai tersangka dengan ISNU, Husni, dan Miryam. Karena, pengungsi Tannos di luar negeri.
Faktanya, Tannos memiliki potensi untuk menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Akibatnya, perusahaan Tannos menerima proyek besar yang terkait dengan e-KTP meskipun menjadi anggota terakhir dari konsorsium untuk bergabung.
Pt Sandipala Arthaputra mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total proyek e-KTP senilai RP 5,9 triliun. Sementara itu, KPK memeriksa Miryam sebagai saksi terkait dengan kasus yang menyeret Tannos pada 13 Maret 2024.
Setelah memeriksa sebagai saksi, KPK juga mencegah Miryam bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Miryam, yang sebelumnya bertugas di penjara, telah mengganti nama KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bahwa paket pengadaan e-KTP 2011-2013, yang dikenal sebagai kode ‘uang saku’.
Di sisi lain, salah satu hal paling menonjol dalam kasus e-KTP adalah menyeret mantan pembicara dari pembicara Setyo Novanto (Setnov) dalam berbagai kasus.
Setnov, yang juga mantan ketua partai Golkar, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam hukuman penjara tiga bulan oleh Pengadilan Korupsi Jakarta.
(MAb/dal)