Berita Ketua Ormas di Batam Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan 14 Kontainer

by
Berita Ketua Ormas di Batam Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan 14 Kontainer


Batam, Pahami.id

Ketua Lang Sea Ormas Kota Batam Inisial MG ditangkap oleh polisi dari Subdit III Jatras Direktorat Investigasi Kriminal Jenderal (dilayani) Distrik Polisi Distrik Riau.

Para pelaku ditangkap di wilayah Binjai, Sumatra Utara pada hari Senin (9/6). Sebagai hasil dari kasus melakukan kejahatan 14 mantan dan isinya dengan nilai miliaran miliaran rupee.

“Kami berhasil menangkap seorang pria dengan inisiatif MG, yang dikenal sebagai komandan gugus tugas Batam City Lang Lang, dalam kasus kejahatan ambazzlement dalam bentuk mantan dan isinya dengan hilangnya miliaran Rupiah,” kata Pola Perpy, Kombes Pol. Ade Mulyana, dalam sebuah pernyataan yang diterima Cnnindonesia.com Selasa (10/6).


Ade mengatakan kasus ini dimulai pada Oktober 2022, ketika korban Rita Luxiana Gultom, direktur PT. Shiane International, mempercayakan beberapa wadah kepada tersangka MG. Tersangka meyakinkan korban bahwa hari perawatan harian di wilayah Sei Lekop secara hukum. Atas dasar itu, korban kemudian membuat surat/kontainer/mesin tertanggal 16 November 2022, dengan hari penyimpanan enam bulan.

Tetapi setelah periode perawatan anak berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali yang pertama. Tersangka MG sebenarnya memberikan berbagai alasan dan bahkan punya waktu untuk melaporkan korban ke kantor polisi Sagulung karena dugaan pencurian, meskipun barang itu milik korban.

Merasa kurang beruntung, korban kemudian dilaporkan ke Direktorat Polisi Polisi Polisi Polisi Polisi pada tanggal 26 Februari 2025. Dari penyelidikan, tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa izin korban ke lokasi lain di daerah Tanjung Gundap. Lebih buruk lagi, perawatan awal perawatan yang menjadi milik tersangka telah menjadi tanah yang telah disita negara sejak 2016.

“Selama proses investigasi, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu proses hukum dan melindungi diri dari akuntabilitas,” katanya.

Tersangka telah dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam tindakannya, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan hukuman penjara maksimum empat tahun.

(ARP/UGO)