Berita Ketua Komisi VIII DPR Sebut Gus Irfan Akan Jadi Menteri Haji

by
Berita Ketua Komisi VIII DPR Sebut Gus Irfan Akan Jadi Menteri Haji


Jakarta, Pahami.id

Kepala Badan Pengorganisasian (BP) Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Alias Gus Irfan disebut Menteri Haji dan Umrah Setelah lembaga menjadi kementerian melalui tinjauan ziarah baru yang disetujui pada hari Selasa (8/26).

Ini disajikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat VIII Marwan Dasopang pada Pertemuan Penilaian Haji 2025 di DPR pada hari Rabu (8/27). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Gus Irfan dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Tentu saja kemudian Gus Irfan, tidak lagi menjadi kepala agensi, menjadi menteri haji,” kata Marwan dalam sebuah pertemuan.


Marwan mengatakan kementerian haji akan mulai beroperasi dalam waktu 30 hari setelah undang -undang ziarah baru disahkan. Kemudian, presiden akan mengeluarkan perintah presiden dan peraturan pemerintah sebagai keputusan dalam kementerian haji.

“Dan artikel tentang masalah ini telah diputuskan bahwa mungkin bukan 60 hari saya lupa, sekretaris -Jenderal bergabung dengan orang yang dirumuskan ketika memberikan akuntabilitas lebih cepat, Pak, jika saya tidak salah mengira setidaknya 30 hari atau seberapa banyak saya lupa,” katanya.

Dengan keputusan ini, Marwan mengatakan menteri agama tidak lagi bertanggung jawab atas ziarah itu. Dia mengatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar akan sepenuhnya menjadi sarjana.

“Segera Menteri Agama tidak lagi bertanggung jawab atas ziarah ziarah -untuk menjadi seorang sarjana, untuk mempertahankan kepentingan komunitas agama. Anreguruta Kiai Haji Nasaruddin Umar, “katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Negara (Wamensessneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan aturan derivatif Haji Bill yang telah disetujui oleh DPR akan segera dibebaskan. Saat ini, katanya, rincian aturan masih dalam persiapan Kementerian RB, karena terkait dengan staf.

Bambang terutama menekankan transisi staf sebagai transisi bp haji ke kementerian. Namun, ia memastikan bahwa kebanyakan dari mereka adalah migrasi dari Kementerian Agama.

“Kami menghitung sumber daya manusia jika ya, tetapi sebagian besar adalah evakuasi dari Kementerian Agama dan BP Haji,” katanya.

Namun, Bambang memastikan bahwa prosesnya tidak akan lebih dari 30 hari. Karena, alokasi telah diatur sesuai dengan mekanisme hukum.

“Dalam hukum itu dinyatakan bahwa itu adalah maksimal 30 hari, ya. Di dalam 30 hari harus menyelesaikan sotk. Itu benar, benar, 30 hari organisasi harus diselesaikan, “katanya.

(Thr/isn)