Jakarta, Pahami.id –
Ketua Majelis Legislatif (BALEG), Bob Hasan mengevaluasi surat proposal Forum Pensiun TNI yang mendesak pengabdian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Tidak ada dasar hukum.
Bob menilai bahwa Konstitusi tidak menyediakan cara bagi DPR dan MPR untuk mengikuti proposal.
“Konstitusi kami tidak memiliki cara, jika saya secara pribadi, tidak ada cara untuk pergi ke sana,” kata Bob di kompleks parlemen pada hari Selasa (6/24).
Namun, ia mempertimbangkan keputusan untuk mengikuti surat itu sebagai kekuatan kepemimpinan DPR. Kemudian, DPR dapat menerima atau menolak proposal tersebut.
“Tidak ada dasar hukum, jika saya seperti itu, tetapi ketika sampai pada proposal, itu akan diterima oleh rumah.
Sampai saat ini, Bob mengatakan tidak ada diskusi di klan Gerindra tentang surat itu. Namun, karena itu bukan hukum, DPR tidak memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti.
“Belum, karena ini adalah proposal yang tepat, proposal itu bukan hukum,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Parlemen Indonesia Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya masih akan mempelajari proposal untuk pensiunan forum yang mendesak Wakil Presiden Gibran Gibran Rakabuming.
Dasco mengatakan proposal itu harus diperiksa dengan cermat. Alasannya adalah ada beberapa surat lain atas nama Forum Pensiun.
“Ada beberapa surat atas nama pensiun, pensiun adalah banyak pensiunan, kami harus merespons dengan hati-hati dan kami akan dengan hati-hati memeriksa sebelum sesuatu diambil oleh lembaga DPR,” kata Dasco setelah pertemuan pembukaan Sesi IV 2024-2025, Selasa (6/24).
MPR dan DPR belum mengajukan sikap resmi sejak surat itu dikirim pada akhir Mei. Sampai saat ini, kepemimpinan kedua ruang hukum telah ekonomis tentang surat itu. Pertemuan pleno untuk membuka periode persidangan yang diadakan hari ini dipenuhi dengan satu agenda, pengiriman Ketua Pembicara, Ny. Maharani.
Secara umum, Letter of Icachment berisi fakta bahwa Gibran, yang merupakan putra dari Presiden ke -7 Joko Widodo, telah melanggar hukum dan etika publik.
Kemudian, berdasarkan konstitusi, etika nasional, dan prinsip -prinsip demokrasi, surat yang diusulkan kepada MPR dan DPR untuk memproses pelestarian wakil presiden sesuai dengan ketentuan hukum.
Surat -surat pemakaman dikatakan telah ditandatangani 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marshal, dan 91 kolonel. Sementara itu, keempat jenderal menandatangani tanda tangan, kepala TNI (ret.) Fashrul Razi, Marshal (ret.) Hanafie Asnan, TNI Jenderal (Ret.) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Ret.) Slamet Soebijanto.
(Thr/isn)