Berita Ketahuan Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dihukum 10 Kali Cambuk

by


Aceh, Pahami.id

Seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Aceh dengan inisial IR (44) dilaksanakan hukuman cambuk 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (11/7), karena kedapatan melakukan perbuatan cabul.

Dia dicambuk oleh teman kencannya yang berinisial AI (31). Keduanya terbukti jihadis dan melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana.


Kepala Intelijen Kejaksaan Agung (Kejari) Aceh Besar, Maulijar membenarkan, salah satu yang dicambuk adalah polisi terkait kasus khalwat.

“Iya benar (polisi berinisial IR dicambuk),” kata Maulijar saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Hukuman tersebut berdasarkan perintah pelaksanaan putusan Pengadilan Syariah Jantho dengan melakukan pencambukan di muka umum yang dilakukan di halaman Masjid Al Munawarah, Aceh Besar.

IR dan AI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Khalwat yang melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana, masing-masing diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 10 kali di muka umum,” ujarnya.

Sebelumnya, IR dan AI ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan pribadi di Kabupaten Aceh Besar pada Maret 2024. Keduanya ditangkap di Desa Lamting, Kecamatan Kuta Baro.

Pasangan ini sedianya divonis hukuman cambuk pada Jumat (7/6) lalu, namun keduanya mengaku sakit sehingga jaksa penuntut umum Kejaksaan Aceh Besar menunda eksekusi keduanya, dan baru dilakukan pada Kamis (22/1). 11/11). 7).

(dra/dna)