Jakarta, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Agung (lalu) lagi memeriksa delapan saksi dalam kasus korupsi mentah dan produk penyaringan dihidupkan PT Pertamina Durasi 2018-2023.
Kepala Pusat Informasi untuk Hukum -Ono Anang Supratna mengatakan bahwa salah satu ujian diperiksa oleh SKK Migas dan mantan Direktur -Jenderal Kementerian Minyak dan Gas Gas dari Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto (DS).
“Saki diperiksa oleh DS sebagai kepala SKK Migas [Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM] Diperiksa sebagai saksi, “katanya dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (8/26).
Sementara itu, tujuh saksi lainnya adalah HSR sebagai harga bersubsidi dan analis di Direktur Jenderal Oil dan Gas ESDM (2005-2014); LH sebagai operasi gas petugas junior I Pt Pertamina Interasional Pengiriman; dan Tn. AS Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020.
Kemudian, SAP sebagai Asisten Asisten Manajer Perdagangan RAW ISC PT Ptamina (2017-2018); Ys sebagai svp itu pt pertamina; Tk sebagai SVP Sjared Services PT Pertamina; Dan ES sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2017) juga diperiksa.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pemeriksaan delapan saksi. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menyelesaikan file kasus.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pengajuan dalam kasus tersebut,” katanya.
Dalam hal ini, kantor jaksa agung menamai 18 tersangka. Lusinan tersangka dimulai dari Riva seperti Presiden Ptamina Patamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi sebagai presiden pengiriman internasional PT Pertamina.
Selain itu, kantor jaksa agung juga menetapkan pedagang minyak Mohammad Riza Chalid sebagai pemilik penerima manfaat PT Terminal Peacock (OTM) dan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik menguntungkan Navigator PT Khatuliswa.
Kantor Kejaksaan Agung mengatakan jumlah total kerugian negara dalam kasus korupsi mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan nasional sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian ekonomi negara itu.
(TFQ/DAL)