Denpasar, Pahami.id –
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisi Suyudi Ario Seto Menanggapi peluang untuk melarang rokok elektronik alias vape Di Indonesia seperti yang telah dilakukan Singapura.
“Dalam hal terjadi masalah larangan, kita harus duduk bersama, ini tidak dapat diputuskan oleh diri kita sendiri tetapi kita harus bekerja sama,” kata Suyudi selama konferensi pers setelah Asosiasi Pencegahan dan Perawatan Material Internasional (ISUP), di Kuta, Bali, Rabu (9/17).
Suyudi mengatakan partainya juga secara acak memeriksa cairan vape di laboratorium untuk memastikan bebas dari konten narkotika. Dalam beberapa kasus mengungkapkan cairan vape yang mengandung obat.
“Ya, tentu saja, kami masih berusaha untuk menjadi lebih dalam, dan pada saat yang sama, kami terus melakukan lab,” katanya.
Ditanya apakah ada target larangan vape, Suyudi mengaku bekerja dengan kementerian yang terkait dengan keputusan tersebut.
“Lalu, kami akan bekerja dengan pelayanan lain (tentang keputusan),” katanya.
Singapura telah melarang Vape sejak 2018. Di bawah peraturan, kepemilikan, penggunaan, atau pembelian vape dapat didenda hingga $ 2.000 atau sekitar RP. 25,1 juta.
Selain itu, pada 17 Agustus 2025, pemerintah Singapura mengumumkan etomidasi dalam daftar narkotika kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung materi ini dapat dikenakan program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, Malaysia juga dilaporkan mempertimbangkan di jejak Singapura untuk mengencangkan penggunaan rokok listrik atau vape.
(FRA/KDF/FRA)