Jakarta, Pahami.id —
Perancis menunjukkan sikap yang berbeda dalam menyikapi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) melawan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dan Presiden Rusia VladimirPutin.
Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoava Gallant. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.
Awalnya, Prancis yang merupakan negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma mendukung keputusan pengadilan tersebut dan akan mematuhinya.
Namun, Paris berubah pikiran ketika Kementerian Luar Negeri Prancis pada Rabu (27/11) menyatakan bahwa suatu negara tidak dapat diwajibkan untuk bertindak yang tidak sesuai dengan kewajibannya terkait kekebalan negara non-partai. ke ICC. Sebab Israel bukan negara anggota ICC.
“Kekebalan tersebut berlaku bagi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri terkait lainnya dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta penangkapan dan ekstradisi mereka,” menurut Kementerian Luar Negeri Prancis, dikutip Reuters.
Prancis juga menegaskan akan bekerja sama lebih erat dengan Israel mengingat sejarah hubungan kedua negara.
Menurut Perancis, kerja sama tersebut untuk mencapai perdamaian dan keamanan bagi semua orang di Timur Tengah.
Pernyataan Kementerian Luar Negeri kali ini menjelaskan sikap Prancis terkait surat perintah penangkapan ICC.
Sebelumnya, Prancis telah mengeluarkan pernyataan pertamanya dan menyatakan akan mematuhi perintah tersebut.
Namun sehari setelah pernyataan tersebut atau pada 22 November, Prancis menyatakan keputusan ICC hanya sekedar formalitas atas dakwaan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Pernyataan kedua muncul ketika Prancis khawatir keputusan ICC dapat mencegah gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah.
Sikap terbaru Prancis ini menuai kritik, salah satunya datang dari kelompok pengawas hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW).
“Ada omong kosong yang mengejutkan dari Perancis,” kata Direktur Media HRW Eropa, Andrew Stroehlein.
Dia juga menjelaskan, “Tidak ada seorang pun yang mendapat kekebalan dari surat perintah penangkapan ICC karena mereka masih menjabat – tidak Netanyahu, tidak Putin, tidak siapa pun.”
Menurut Statuta Roma, negara-negara anggota wajib mematuhi perintah jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan. Perancis adalah anggota badan penegakan hukum internasional ini.
Jawaban Prancis terhadap Putin
Sikap Prancis terhadap Netanyahu berbeda ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin pada Maret 2023.
Saat itu, Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan tidak ada seorang pun yang bisa lepas dari tanggung jawab atas kejahatan Rusia di Ukraina.
“Tidak seorang pun yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan Rusia di Ukraina, apa pun statusnya, harus lolos dari keadilan,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri pada tahun 2023, dikutip Reuters.
ICC menuduh Putin dan komisaris hak-hak anak Rusia, Maria Lvov-Belova, melakukan kejahatan perang dengan memulangkan anak-anak Ukraina ke Rusia secara ilegal.
Sebagai kepala negara, Putin juga dinilai gagal mengendalikan bawahannya dengan baik sehingga tindakan tersebut tidak bisa dicegah.
(isa/rds)