Berita Kemlu Beber 19 Kasus WNI yang Dijebak Jadi PSK di Dubai

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri Indonesia (KEMU) menyatakan bahwa ada 19 kasus pekerja seks komersial (CSW) di Dubai Uni Emirat Arab Dalam dua bulan pada tahun 2025.

Direktur Perlindungan Rakyat Indonesia (WNI) dan badan hukum dari Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan selama Januari-Februari 2025 terakhir, Kementerian dan Konsul Jenderal Indonesia (KJRI) Dubai menerima puluhan laporan yang berkaitan dengan CSW.


“Konsulat Jenderal Indonesia di Dubai telah menerima dan mengikuti kasus 19 PMI yang dieksploitasi sebagai CSW,” kata Judha dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Selasa (15/4).

Judha kemudian diungkapkan dari lusinan korban, tujuh dari mereka dikirim ke Indonesia.

“Meskipun 12 lainnya masih dalam proses menegakkan hukum dan sekarang ditempatkan di tempat penampungan konsulat umum Indonesia di Dubai,” katanya.

Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Indonesia di Dubai, terus memantau dan memberi perhatian khusus pada Mode Undang -Undang Pidana (TPPO) yang mengeksploitasi PMI wanita seksual sebagai CSW di Dubai.

Mode yang paling umum adalah bahwa PMI sebagai pekerja rumah (PLRT) ditarik ke gaji yang tinggi untuk melarikan diri dan pindah ke tempat kerja.

“Tapi tampaknya mereka kemudian dibawa ke Germo dan bekerja di pelacuran sebagai pelacur,” kata Judha.

Menanggapi berbagai kasus TPPO, konsulat umum Indonesia di Dubai bekerja sama dengan Divisi Investigasi Kejahatan Kepolisian Dubai dalam proses penyelamatan dan penegakan hukum. Konsulat Jenderal Indonesia juga telah menginformasikan nomor hotline dan tempat tinggal untuk merespons dengan cepat setiap keluhan.

Sebagai tindakan pencegahan, Konsulat Jenderal Indonesia di Dubai secara aktif melakukan sosialisasi dan kampanye yang terkait dengan mode TPPO dan bahaya bagi PMI, Tadbeer (agensi) dan komunitas Indonesia.

Konsulat Jenderal Indonesia di Dubai bersama dengan kedutaan Indonesia di Abu Dhabi juga bekerja sama dengan para pemimpin masyarakat di 7 Emirates in Pea melalui pembentukan tim asisten PMI.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di PEA selalu mengimbau PMI untuk tidak mudah terperangkap oleh atraksi gaji tinggi dan melarikan diri dari majikan resmi mereka. Status ilegal akan menempatkan mereka dalam eksploitasi yang terbuka, termasuk eksploitasi seksual.

Selain itu, menurut Sermenaker No. 260 pada tahun 2015, Asosiasi Emirat Arab adalah negara terlarang untuk PMI sektor domestik (PLRT).

Masalah ini diangkat setelah salah satu PMI, Eni Holdi, pekerja melaporkan beberapa wanita Indonesia di Dubai terperangkap untuk menjadi CSW.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Eni mengatakan bahwa teman -teman PMI di Dubai terjebak oleh orang Indonesia untuk menjadi pelacur dan dijual kepada orang -orang Bengali dan negara -negara lain.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto sekali atau pemerintah Indonesia untuk bantuannya untuk TKW-TKW (tenaga kerja perempuan) dijual di Dubai oleh orang lain (orang) di Indonesia untuk digunakan sebagai CSW, dijual kepada orang-orang Bengali atau negara lain dengan kerja paksa,” kata Eni dalam video tersebut.

(Yesus/BAC)