Berita Kemenkum Ungkap Ribuan Warga Asing Minat Jadi WNI

by
Berita Kemenkum Ungkap Ribuan Warga Asing Minat Jadi WNI


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Hukum (Kementerian Hukum) mencatat permintaan dan kepentingan warga negara asing (orang asing) menjadi warga negara Indonesia (warga negara Indonesia) telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan, pemerintah sangat selektif dan ketat dalam menerima lamaran menjadi warga negara Indonesia.


“Kami sangat selektif dan sangat ketat dalam mengatur pengukuhan status kewarganegaraan karena tidak mudah bagi kami untuk menjadi warga negara Indonesia,” kata Widodo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2).

Widodo menjelaskan, untuk memperoleh status WNI, pemohon harus memenuhi beberapa syarat.

Hal ini termasuk masa tinggal minimal lima tahun berturut-turut di Indonesia tanpa gangguan atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Selain itu, pemohon juga harus menerima izin dari beberapa institusi terkait, termasuk dari negara asal.

“Dalam lima tahun terakhir ini banyak peminat dari ratusan bahkan ribuan yang ingin menjadi WNI, namun tidak semuanya diproses karena syaratnya sangat ketat,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Hukum, pada tahun 2020 terdapat 37 permohonan kewarganegaraan, dengan 29 permohonan disetujui. Kemudian pada tahun 2021, dari 63 lamaran, 61 diterima. Sedangkan pada tahun 2022, 63 permohonan akan disetujui seluruhnya.

“Tetapi yang menarik di sini, pada tahun 2024 ini yang diterima sebanyak 165 permohonan. Tahun 2025 ada 147 permohonan, hanya dua yang sudah diproses secara lengkap dan diterima menjadi WNI. Artinya totalnya ada ratusan, lebih dari 700 yang saat ini masih dalam proses melengkapi dokumen untuk menjadi WNI,” ujarnya.

(fra/yoa/fra)