Berita Kemenhut Kejar Aktor di Balik Kematian Gajah Tanpa Kepala di Riau

by
Berita Kemenhut Kejar Aktor di Balik Kematian Gajah Tanpa Kepala di Riau


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Kehutanan (Kementerian Kehutanan) memburu jaringan pemburu liar gajah setelah seekor gajah sumatera ditemukan mati tanpa kepala di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Satwa dilindungi ini diduga merupakan korban perburuan terorganisir yang melibatkan pelaku lapangan dan pemodal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan terhadap satwa liar. Saat ini, tim penegak hukum kehutanan sedang bekerja intensif di lapangan untuk mengungkap jaringan di balik kematian gajah tersebut.


Tim kami di lapangan aktif mengidentifikasi jaringan perburuan ilegal ini. Fokus kami tidak hanya pada pelaku di lapangan, tapi juga pemodal atau aktor intelektual di baliknya, kata Dwi Januanto Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/2), dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem.

“Kejahatan terhadap satwa liar merupakan kejahatan berat yang merusak ekosistem dan harkat dan martabat negara,” ujarnya.

Gajah tersebut ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan bagian dari sarang gajah di kantong habitat Tesso Tenggara. Lokasi penemuan berada di kawasan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, gajah jantan tersebut diperkirakan berusia di atas 40 tahun dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.

Dari hasil otopsi, petugas menemukan tanda-tanda luka serius di kepala. Secara medis, kecurigaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.

Keadaan bangkai gajah yang ditemukan tanpa gading semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana perburuan ilegal satwa liar yang dilindungi.

Selain melakukan penyelidikan ke Polri, tim Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan kepada PT RAPP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah konsesinya.

Kematian gajah ini pertama kali dilaporkan PT RAPP ke Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2).

Sejalan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Kementerian Kehutanan kini memfokuskan upaya menelusuri pelaku dan jaringan di balik kejadian tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan perburuan satwa liar terorganisir.

Upaya penegakan hukum dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, pencarian informasi lapangan, serta koordinasi dan kerja sama lintas lembaga.

Setelah itu, tim gabungan Polda Riau, BBKSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan kembali ke lokasi kejadian untuk melengkapi persyaratan bukti dan memperkuat proses penegakan hukum.

(sels/sel)